KEBUMEN, Kebumen24.com – Upaya Polres Kebumen dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang pria asal Sukoharjo yang diduga menjadi kurir sabu lintas kabupaten.
Tersangka berinisial TM (51), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, pada Senin (6/10/2025). Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita 29,4 gram sabu yang disembunyikan di dua lokasi berbeda.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai perantara jual beli sabu lintas daerah.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan menerima pembayaran lewat transfer antar rekening,” ungkap Kompol Faris, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (14/10/2025).
Penangkapan TM berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di Desa Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pada pukul 18.15 WIB. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat 20 gram, satu unit ponsel, dan sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Pengembangan kasus dilakukan di rumah TM di Dukuh Jati, Desa Cemani, Sukoharjo. Di tempat itu, petugas kembali menemukan dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, dan timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia dijanjikan imbalan Rp1 juta untuk biaya perjalanan, serta diberi kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kompol Faris Budiman.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kompol Faris juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami mengajak masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah ke penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















