KEBUMEN, Kebumen24.com – Keterbukaan informasi publik menjadi isu krusial di tengah derasnya arus digitalisasi dan tuntutan demokrasi modern. Generasi muda ditantang untuk tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memahami hak-hak mereka dalam mengakses informasi publik.
Hal inilah yang ditekankan oleh praktisi sekaligus akademisi hukum, Aditya Setiawan, SH., MH., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Public Speaking di MAN 2 Kebumen, Rabu (8/10/2025). Kegiatan yang diikuti sekitar 50 siswa ini mengusung tema “Bentuk Jurnalis Madrasah dan Public Speaker Handal: Kreatif, Percaya Diri, Melek Digital”.
Menurut Aditya, keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan pondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Informasi adalah hak setiap orang. Melalui UU KIP, negara berkewajiban memberikan akses informasi yang jelas kepada masyarakat. Transparansi ini adalah bukti nyata komitmen bangsa dalam menjalankan proses demokratisasi,” ujarnya di hadapan para peserta.
Aditya menegaskan, keterbukaan informasi bukan hanya sekadar memberi ruang masyarakat untuk mengetahui jalannya pemerintahan, tetapi juga memperkuat peran publik dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan.
“Badan publik wajib menyediakan informasi, baik secara berkala, serta merta, maupun setiap saat. Meski demikian, ada informasi yang dikecualikan, misalnya menyangkut rahasia negara, keamanan, hingga data pribadi,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa di era digital, generasi muda memiliki tantangan besar: bagaimana memanfaatkan informasi dengan bijak. Anak muda dituntut untuk kritis dalam mencari kebenaran, namun tetap berhati-hati agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks.
“Anak muda harus kritis, berani mencari kebenaran, tetapi juga bijak dalam menyebarkan informasi. UU KIP bisa menjadi pegangan agar kita semua bisa menuntut transparansi sekaligus menggunakannya untuk kepentingan bersama,” tandasnya.
Suasana pelatihan berlangsung interaktif. Para siswa aktif bertanya seputar penerapan keterbukaan informasi di lingkungan sekolah, peran media sosial dalam mendukung transparansi publik, hingga bagaimana masyarakat bisa lebih berperan dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Bagi para peserta, pelatihan ini bukan hanya menambah pengetahuan tentang jurnalistik dan public speaking, tetapi juga memperkaya wawasan mereka tentang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
“Pelatihan ini membuka pandangan saya tentang pentingnya informasi publik. Ternyata, sebagai generasi muda kita punya hak sekaligus kewajiban untuk bijak dalam mengelola informasi,” ungkap salah satu peserta dengan penuh semangat.
Dengan bekal keterampilan menulis berita, berbicara di depan umum, serta pemahaman tentang UU KIP, para siswa MAN 2 Kebumen diharapkan mampu menjadi agen perubahan. Mereka tidak hanya berperan sebagai jurnalis muda di madrasah, tetapi juga sebagai generasi yang kritis, kreatif, dan bertanggung jawab dalam menyikapi perkembangan informasi di era digital.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.