KEBUMEN, Kebumen24.com – Kecurigaan seorang istri di Kebumen akhirnya terbukti. Suaminya, YJ (37), yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online, ditangkap polisi karena terbukti mengonsumsi sabu bersama rekannya, TK (44).
Keduanya dibekuk tim Satresnarkoba Polres Kebumen pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025, di Jalan Raya Perembun–Rowokele. Dari tangan mereka, polisi menyita sebungkus kecil kristal putih yang disembunyikan dalam sedotan plastik, dua unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, dalam konferensi pers Rabu, 17 September 2025, menjelaskan sabu tersebut dibeli secara daring dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian.
“Tersangka membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama,” ungkap Heru, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri.
YJ mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak tiga tahun lalu karena rasa penasaran. Bersama TK, ia kerap membeli barang haram itu secara online dan rata-rata menggunakannya dua kali dalam sebulan.
Namun kebiasaan buruk itu ternyata tidak sepenuhnya tersembunyi. Istri YJ sudah lama curiga karena uang belanja rumah tangga sering berkurang tanpa alasan jelas. Dugaan sang istri akhirnya terkonfirmasi setelah YJ ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, ditambah denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Heru.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















