Pemerintahan

Gelar Sholat Subuh Keliling, Polres Kebumen Sosialisasikan Restoratif Keadilan

1176
×

Gelar Sholat Subuh Keliling, Polres Kebumen Sosialisasikan Restoratif Keadilan

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen kembali menggelar kegiatan Sholat Subuh Keliling (Suling) sebagai bagian dari pendekatan humanis kepolisian terhadap masyarakat. Kali ini, kegiatan berlangsung di Masjid Darul Mutaqin, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen, pada Kamis 6 Februari 2025.

Kegiatan yang diikuti oleh jamaah setempat ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kebumen, Kompol Muhammad Nurkholis, didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Kebumen, Kapolsek Alian, serta anggota kepolisian lainnya. Melalui program ini, Polres Kebumen tidak hanya mempererat hubungan dengan masyarakat, tetapi juga mengedukasi warga tentang konsep restoratif keadilan sebagai alternatif penyelesaian perkara ringan.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Muhammad Nurkholis menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana harus berakhir di pengadilan. Melalui pendekatan restoratif, beberapa kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi di tingkat desa.

“Melalui mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), perkara ringan dapat diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan. Ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menjelaskan, beberapa kasus seperti penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, hingga penipuan ringan dapat diselesaikan secara musyawarah jika ada kesepakatan antara pihak yang terlibat. Namun, ia menegaskan bahwa hanya perkara dengan ancaman hukuman di bawah tiga bulan kurungan yang dapat diselesaikan dengan pendekatan ini.

“Jika dalam mediasi kedua belah pihak sepakat, maka perkara tersebut tidak harus sampai ke persidangan. Prinsip utama restoratif keadilan adalah pemulihan, bukan sekadar penghukuman,” tambahnya.

Restoratif keadilan menitikberatkan pada penyelesaian perkara dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat setempat. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula tanpa menciptakan konflik baru di masyarakat.

Pendekatan ini juga sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan bahwa penyelesaian perkara secara restoratif harus memenuhi beberapa syarat, seperti tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, serta mendapatkan persetujuan dari semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, Takmir Masjid Darul Mutaqin, Kyai Solehudin, menyambut baik kegiatan ini dan menilai bahwa pendekatan kepolisian yang lebih humanis sangat penting bagi masyarakat.

“Warga perlu mengenal polisi lebih dekat, tetapi tentu yang lebih baik adalah tetap menjaga ketertiban dan kedamaian agar tidak sampai berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Kegiatan ini juga mendapat antusiasme tinggi dari warga sekitar. Hadir pula Kepala Desa Seliling serta tokoh masyarakat setempat yang mendukung upaya Polres Kebumen dalam menciptakan keamanan dan ketertiban melalui pendekatan berbasis musyawarah dan keadilan sosial.

Dengan program seperti ini, Polres Kebumen berharap masyarakat semakin memahami bahwa kepolisian tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam membangun harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat. (K24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.