KEBUMEN, Kebumen24.com – Tambang emas ilegal yang berada di Desa Karangmojo Kecamatan Karanggayam Kebumen diperkirakan telah beroprasi selama delapan bulan. Sebelum dilakukan penggerebekan oleh Satreskrim Polres Kebumen pada Rabu kemarin Tambang Emas ilegal tersebut berkedok sebagai perkebunan pepaya.
Tambang emas ilegal berkedok sebagai perkebunan pepaya itu diketahui Usai tanah yang digunakan sebagai lokasi tambang pindah kepemilikan pada satu tahun lalu.
Kepala Desa Karangmojo Tunjang Mugiyono saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui persis adanya lokasi tambang emas ilegal di wilayahnya. Ia baru mengetahui saat ada pengrebekan tambang emas ilegal pada Rabu 26 juni kemarin.
” Terkait dengan penggalian ilegal itu awalnya si saya tidak tahu persis waktu itu saya juga kaget ditelpon dari polsek saya harus hadir di lokasi sana dan dari polres juga sudah hadir disana, kalau status tanah itu milik pribadi pak ahmad fauzan, kalau beroperasinya kalau menurut mereka karena tidak tahu pastinya kurang lebih delapan bulan,’’jelasnya, Minggu 30 Juni 2024 kemarin.
Selain itu, ia juga mengaku tidak menyangka adanya aktifitas tambang emas ilegal di desanya. Terlebih dari informasi pemilik tanah pada saat itu, hanya akan membuat sumur untuk pengairan di perkebunan pepaya. Namun usai berjalannya waktu ternyata sumur tersebut dijadikan untuk penambangan emas ilegal.
‘’Kalau status tanahnya itu kurang lebih satu tahun, pemilik asli orang Karanggayam yang aslinya waktu itu Petanahan. Dulu katanya mau dibikin sumur pengairan perkebunan itu awalnya seperti itu nah berjalannya waktu katanya ada kadar emas dan sebagainya, akhirnya ya seperti ini,’’paparnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.