Hukum

Edarkan Sabu, Residivis Ditangkap Polisi

965
×

Edarkan Sabu, Residivis Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – seorang residivis berinisial AT (54) warga Desa Mangunranan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu,. Tersangka diamankan pada Jumat, 22 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya.

Hal itu disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Jumat 20 Oktober 2023. Penangkapan bermula dari laporan informasi warga.

“Penangkapan bermula dari laporan informasi warga, lalu kami melakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba,” jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono,

Dari penangkapan itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu yang dikemas dalam sedotan plastik yang dilapisi lakban.

Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang. Awalnya tersangka membeli sebanyak 2 gram seharga 2,1 juta Rupiah, lalu dipecah menjadi lima paket hemat.

“Satu paket sudah dijual kepada seseorang, lalu empat paket lainnya berhasil kita amankan dari tersangka saat penggeledahan,” pungkasnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual kembali paket sabu agar mendapatkan keuntungan. Baik keuntungan uang maupun agar ia dapat mengkonsumsi sabu dari setiap yang dibelinya.

Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TA juga merupakan residivis. Ia pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 2018 karena kasus narkotika.

Saat itu, TA bebas dari penjara pada bulan April 2022. Bukannya memperbaiki diri setelah menjalani masa kurungan, TA justru kembali tersandung kasus yang sama.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.