Pemerintahan

HUT Kemerdekaan RI ke 78, 97 Warga Binaan Rutan Kebumen Terima Remisi

920
×

HUT Kemerdekaan RI ke 78, 97 Warga Binaan Rutan Kebumen Terima Remisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, sebanyak 97 Warga Binaan Rutan Kelas II B Kebumen mendapatkan remisi kategori umum atau pengurangan masa tahanan. Dari jumlah tersebut satu diantaranya langsung bebas menghirup udara segar.

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Sekda Kebumen Ujang Sugiono didampingi Kepala Rutan Halason Sinaga, usai menggelar upacara bendera merah putih di Halaman Rutan Kebumen, Kamis 17 Agustus 2023. Hadir menyaksikan sejumlah perwakilan Forkopimda dan pegawai Rutan Kebumen.

Dalam amanatnya Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia yang dibacakan Sekda Kebumen menyampaikan selamat kepada para WBP yang menerima Remisi. Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.

‘’ Saya ucapkan “Selamat atas Remisi tahun ini” bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara,’’ucapnya.

Selain itu pihaknya berpesan agar senantiasa menjadi insan dan pribadi yang baik. Termasuk mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup.

‘’ Sekali lagi saya mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan agar tidak menodai prestasi yang sudah kita capai selama ini. Tidak ada toleransi bagi praktek-praktek penyimpangan semacam ini.;’’tegasnya.

Disisi lain, ia juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat Pusat maupun Daerah. Dimana, yang senantiasa selalu bekerja keras, cerdas, dan ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.

‘’Kepada seluruh jajaran Petugas Pemasyarakatan saya minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada Warga Binaan, ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan semangat Bhineka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian.’’imbuhnya.

Lebih lanjut pihaknya mengajak agar peringatan Kemerdekaan ke- 78 Republik Indonesia Tahun 2023 dijadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat, mendorong peningkatan kinerja serta dapat menciptakan inovasi, kreativitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.

‘’Hindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya. Mari kita jaga integritas, loyalitas, komitmen dan juga kualitas diri, karena hal-hal tersebut merupakan faktor penting yang harus dimiliki dalam menjalankan roda kegiatan di dalam sebuah organisasi.;’ajaknya.

Masih dalam suasana rangkaian acara kemerdekaan Republik Indonesia, peringatan Hari Kementerian Hukum dan HAM akan diperingati pada tanggal 19 Agustus 2023 dengan mengusung tema “Kemenkumham Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju”. Pemilihan tema ini bertujuan menjadi semangat dalam meyakinkan publik bahwa Kemenkumham semakin berkualitas serta berkomitmen untuk mendukung agenda nasional guna mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

‘’Rangkaian peringatan Hari Kemenkumham diawali dengan kegiatan Doa Kemenkumham Untuk Negeri yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2023 yang kemudian dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, seperti Bakti sosial berupa kegiatan Bakti Sosial Pengentasan Stunting, Membersihkan Taman Makam Pahlawan dan kegiatan lainya,’’pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kebumen Halason Sinaga mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang PAS NO 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantive.

‘’ Syarat tersebut diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan harus berkelakuan baik. Selain itu, mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan,’’jelasnya.

Adapun narapidana mendapat remisi umum I, dengan masa potongan beragam. Mulai dari potongan masa hukuman satu bulan dan terbanyak mencapai enam bulan.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.