KEBUMEN, Kebumen24.com – Masyarakat diimbau agar jangan sampai lupa mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudinya atau SIM. Ini dikarnakan, SIM pabila mati sehari saja, maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan penerbitan SIM dari awal.
Hal itu mengemuka pada kegiatan Jumat Curhat di Dukuh Kesambi, Desa Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jumat 11 Agustus 2023. Hadir mewakili Kapolres Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin Kabagren Polres Kompol Mangarif.
Dalam kesempatan itu, Sodiq salah satu warga masyarakat menanyakan perihal permohonan pembuatan SIM di Sat Lantas Polres Kebumen yang kebetulan masa berlakunya telah habis.
Pertanyaan Sodiq langsung dijawab oleh KBO Sat Binmas Iptu Joyo Suharto yang sejak awal mendampingi Kabagren. SIM yang masa berlaku lewat satu hari atau telah mati, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan penerbitan SIM dari awal.
‘’ Sesuai peraturan yang berlaku pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. SIM mati adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada SIM yang telah melewati masa berlakunya. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya.’’jelasnya.
Dikatakan, SIM merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.
“Hal tersebut sesuai dengan landasan hukum di Indonesia yang merujuk kepada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan,”imbuhnya.
Adapun SIM memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti kompetensi mengemudi, bukti registrasi dan identitas. Termasuk sebagai data pendukung.
“Yang dimaksud sebagai bukti registrasi dan identitas, di dalam SIM termuat informasi seperti nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku. Yang dimaksud sebagai data pendukung, SIM dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kompol Mangarif, mengatakan inti kegiatan jumat curhat adalah bersilaturahmi dengan masyarakat, agar semakin dekat dengan masyarakat.
“Dari kegiatan ini supaya ada komunikasi dua arah antara Polres Kebumen dengan masyarakat. Kemudian untuk menyerap informasi dari masyarakat juga,” jelas Kompol Mangarif.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















