KEBUMEN, Kebumen24.com – Tax Center Universitas Putra Bangsa bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II kembali menggelar webinar perpajakan. Kegiatan mengangkat tema “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Indonesia” dan diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat umum yang tergabung via zoom meeting. Kamis 31 Maret 2022.
Hadir perwakilan Kanwil DJP Jateng II Muhammad Afif Fauzi selaku Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat dan Ketua Tax Center Universitas Putra Bangsa, Prihartini Budi Asuti, S.E., M.Si. Webinar menghadirkan 2 narasumber Mispiyanti, S.E., Ak., M.Ak. Dosen UPB dan Timon Pieter, S.ST., Ak., M.E. Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jateng II sebagai narasumber kedua. Webinar dimoderatori oleh Wiandini Sranti Palupi, S.E.
Ketua Tax Center Universitas Putra Bangsa, Prihartini Budi Asuti, S.E., M.Si menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk membantu mensosialisasikan program perpajakan, salah satunya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan ini terjalin sebagai bentuk kerjasama kami dengan Kantor Wilayah DJP Jateng II.
“Tax Center UPB tentunya bertugas membantu mensosialisasikan program perpajakan yang salah satunya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS).’’terang Prihartini.
Sementara itu Muhammad Afif Fauzi dalam sambutannya menyampaikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan skema apresiasi kepada Wajib Pajak yang ingin jujur namun belum terakomodir dalam Amnesti Pajak (TA). Ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Adapaun dalam materinya, Mispiyanti menyampaikan tentang “Model Kepatuhan Perpajakan Terkait Adanya PPS”. PPS diatur dalam UU HPP BAB 5 Pasal 5 – Pasal 12. Menurutnya PPS dapat menjadi jalan tengah terbaik bagi wajib pajak untuk pelaporan harta dan dikenai tarif khusus.
“PPS diformulasikan dengan tidak memberatkan wajib pajak yang ingin patuh dan disisi lain tetap menjaga prinsip keadilan atau tidak mencederai keadilan wajib pajak.”jelas Mispiyanti.
Sedangkan narasumber kedua, Timon Pieter menyampaikan tentang “ Kupas Tuntas PPS dan Tata Cara Pemanfaatannya”. Termasuk sejumlah manfaat peserta PPS dengan Kebijakan I dan Kebijakan II.
“Manfaat PPS dengan Kebijakan I tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar), dan Kebijakan II tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.’’terangnya.(k24)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















