covid 19

Ketua RMI NU Kebumen Dukung Kebijakan Bupati Kebumen Minggu di Rumah Saja

1084
×

Ketua RMI NU Kebumen Dukung Kebijakan Bupati Kebumen Minggu di Rumah Saja

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Untuk menekan angka kasus covid 19, Ketua RMI NU Kebumen Gus Fachrudin Achmad Nawawi mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten yaitu Gerakan Kebumen Minggu di Rumah Saja. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Nomor  443/1322, tentang pelaksanaan “gerakan kebumen di rumah saja” di kabupaten kebumen.

Gus Fachrudin mengajak kepada seluruh masyarakat agar besama sama mendukung program tersebut dan selalau mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, ini bagian dari ihtiar agar kasus covid 19 di Kebumen bisa segera turun.

‘’ Atas nama RMI NU Kebumen kami mendukung penuh program tersebut. semoga angkas kasus penyebaran covid 19 di Kebumen bisa ditekan,’’ujar Gus Fachrudin, Jumat 9 Juli 2021.

Perlu diketahui, sesuai SE Bupati, Gerakan Kebumen Minggu di Rumah Saja ini merupakan dalam rangka percepatan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kebumen serta mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

Adapaun pelaksanaannya sebagai berikut,

  1. “Gerakan Kebumen di Rumah Saja” dilaksanakan secara serentak pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 dan hari Minggu tanggal 18 Juli 2021, dengan cara masyarakat Kebumen tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggalmasing-masing.
  2. “Gerakan Kebumen di Rumah Saja” dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor :
  3. Kesehatan yaitu rumah sakit, puskesmas, apotik, klinik, dokter praktik mandiri dan laboratorium kesehatan;
  4. Kebencanaan dan keamanan;
  5. Energi yaitu SPBU, SPBE, PLN;
  6. Penyelenggara telekomunikasi, radio, dan televisi;
  7. Keuangan dan perbankan; dan
  8. Pelayanan dasar yaitu PDAM dan pelayanan persampahan,
  9. Pasar akan ditutup pada hari dan tanggal sebagaiamana terdapat pada point 1(satu) karena akan dilakukan penyemprotan dan pembersihan.
  10. Kegiatan yang tidak diperbolehkan/dilarang beroperasi/buka pada saat pelaksanaan “Gerakan Kebumen di Rumah Saja” adalah sebagai berikut:
  11. Perkantoran, Sekolah, Perusahaan dan Pabrik;
  12. Pusat perbelanjaan/toko modern/mini market dan pedagang kaki lima;
  13. Obyek wisata baik yang dikelola Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun yang dikelola oleh pihak swasta;
  14. Hotel/penginapan, restoran, warung makan, café, karaoke dan tempat hiburan lainnya;
  15. Alun-alun/lapangan, GOR, Stadion, kolam renang dan fasilitas olah raga lainnya; dan
  16. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.
  17. Kapolres Kebumen dan Dandim 0709 Kebumen diminta bantuannya untuk mendukung pelaksanaan “Gerakan Kebumen di Rumah Saja”.
  18. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kebumen untuk menyampaikan “Gerakan Kebumen di Rumah Saja” di dalam materi khutbah Jumat.
  19. Camat untuk berkoordinasi dengan Forkompimcam, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan masyarakat serta para pelaku usaha.
  20. Kepala Desa/Lurah agar mensosialisasikan dan melaksanakan pengawasan serta pengendalian “Gerakan Kebumen di Rumah Saja” di wilayahnya masingmasing.
  21. Untuk layanan informasi pelaksanaan “Gerakan Kebumen di Rumah Saja” dapat menghubungi Call center/ WA : 08112649117.(K24/*)

Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.