GOMBONG, Kebumen24.com – Dugaan kasus dan bantuan sosial covid 19 yang menyeret nama Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hingga kini masih terus dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang mengejutkan, dari hasil pengembangan, diinformasikan satu warga Kebumen diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Orang yang dimaksud adalah Agustri Yogasmara alias Yogas warga Kelurahan Gombong RT 03 RW 03 Kecamatan Gombong. Yogas dketahui sudah merantau lebih dari 10 tahun di Jakarta dan merupakan Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia. Dia diduga menerima uang 1,532 miliar dan 2 sepeda Bromton.
Informasi bahwa Agustri Yogasmara alias Yogas merupakan warga Kebumen tersebut dibenarkan oleh Ketua RT 03 RW 03 Kelurahan Gombong, Dwi Arsono yang ditemui kebumen24, Kamis, 4 Februari 2021. Meski begitu Dwi mengaku tidak mengetahui persisnya kabar keterlibatan Yogas dalam kasus tersebut. Dwi hanya mengetahui jika warganya itu bekerja bekerja di perbankan di Jakarta.
“Iya memang mas Yogas merupakan warga sini, dan semenjak kuliah dia bekerja di Jakarta selama 10 tahun,”ungkapnya.
Dikatakan Dwi, semenjak masa pandemi Covid-19, Yogas memang jarang sekali pulang. Kendati demikian Yogas dikenal masyarakat sebagai sosok yang ramah dan selalu menyapa warga sekitar juga dermawan.
“Kalo sekarang jarang pulang, paling hanya satu bulan sekali dan orangnya’ juga dikenal baik,” ujarnya.
Diakuinya, Dwi melihat dari sisi ekonomi, warganya tersebut mengalami peningkatan yang cukup drastis dalam beberapa tahun ini. Bahkan Dwi juga mendengar Yogas berencana akan membangun rumah orang tuanya.
“Ya memang kalo dari segi ekonomi ada peningkatan pesat dan dikenal cukup dermawan,”imbuhnya.
Selain itu Dwi juga mengatakan jika yang ia ketahui orang tua Yogas juga memiliki usaha laundry, dan binatu. Usaha tersebut dijalankan di rumah orang tua Yogas,
“Kalau orang tuanya sendiri memiliki usaha laundry dan menjahit, dan memang usaha tersebut sudah berdiri semenjak Yogas masih sekolah, yang bertempat di rumahnya,”tambahnya.
Adanya beredar berita bahwa Yogas diduga terlibat dalam pusaran korupsi, Dwi berharap, berita tersebut tidak benar. Dan kalaupun benar, agar diproses dengan hukum yang berlaku di negara ini.
” Ya saya kaget si mas, tapi saya harap berita itu tidak benar dan kalaupun benar agar segera bisa diproses,” pungkasnya.
Seperti diketahui dari berbagai sumber media, bahwa Penyidik KPK telah menggelar rekonstruksi kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 secara terbuka. Penyidik mengungkap ada pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, melalui Agustri Yogasmara alias Yogas.
Rekonstruksi memperagakan adegan keenam. Adegan ini memperlihatkan penyerahan uang Rp 1.532.844.000 dari tersangka Harry Van Sidabuke ke Yogas. Penyerahan uang itu dilakukan pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya. Penyerahan uang itu dilakukan di dalam mobil.
Pada adegan berikutnya, Harry juga menyerahkan 2 unit sepeda Brompton kepada Yogas. Pemberian sepeda itu dilakukan pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.
Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apa terkait dengan Ihasan Yunus atau tidak. Penyidik KPK sepertinya masih enggan membeberkan informasi lebih lanjut.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Covid-19. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.(K24/IMAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















