KesehatanPemerintahan

Tidak Patuhi Prokes, Hajatan di Tamanwinangun Kebumen Dibubarkan Petugas

3818
×

Tidak Patuhi Prokes, Hajatan di Tamanwinangun Kebumen Dibubarkan Petugas

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Operasi yustisi

KEBUMEN, Kebumen24.com –Tim Satgas Penyegahan Penularan Covid 19 Kecamatan Kebumen terpaksa membubarkan kegiatan Hajataan atau pesta pernikahan di Rt.06 RW 03 Kelurahan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen, Selasa, 26 Januari 2021. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah penularan covid 19.

 

Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan karna pelaksanaan hajat dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Terlebih saat ini tengah diberlakukan kebijakan Penerapan PPKM di Kabupaten Kebumen.

 

‘’ Dengan terpaksa kami hentikan kegiatan resepsi pernikahan warga karna tidak tidak sesuai Prokes. Dan pemangku hajat setelah diberikan pembinaan bisa menerima dan menyadarinya,’’jelas Kapolsek.

 

Selain itu, kegiatan ini, petugas juga melakukan Operasi Yustisi di Depan Balai Kelurahan Tamanwinangun. Dari operasi tersebut petugas mendapati puluhan warga yang masih saja tidak menggunakan masker dan kemudian diberikan pembinaan serta dibagikan masker.

 

Sementara itu, Plt Camat Kebumen Sugito Edi Prayitno mengatakan saat ini Pemkab Kebumen tengah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini berlaku kembali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

 

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 440/063 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Surat Edaran Bupati Kebumen tersebut, berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001159.

 

Adapun ketentuan perpanjangan PPKM yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah, serta work from office (WFO) atau bekerja di kantor sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Dalam perpanjangan PPKM, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan daring atau online. Untuk restoran/rumah makan, diatur pelayanan makanan minuman di tempat sebesar 25 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

 

Diatur pula pembatasan jam operasoional untuk pusat pembelanjaan atau toko modern, pedagang kaki lima (PKL), hiburan atau mainan anak-anak di sekitar Alun-alun Kebumen, Alun-alun Karanganyar, dan Lapangan Manunggal Gombong, sampai dengan pukul 20.00 WIB.

 

Sedangkan untuk pasar tradisional atau warung yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 440/063 juga ditegaskan untuk menutup tempat hiburan/karaoke. Untuk objek wisata ditutup mulai 26 Januari 2021 hingga 1 Februari 2021, dan dibuka tanggal 2 Februari 2021 dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 30 persen, dan jam operasional hanya sampai pukul 15.00 WIB.

 

Dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 440/063, camat, lurah/ kepala desa diminta mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan sampai desa dengan melakukan pendampingan apabila di masyarakat ada kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumuman.

 

Kepada masyarakat Sugito menghimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara 3 M. mengingat kasus covid 19 di Kabumen masih tinggi dan angka kematian juga cukup meningkat.

 

‘’ Mari bersama sama patuhi protokol kesehatan, pemerintah saat ini tengah melakukan vaksinasi covid 19 jadi kita ikuti dan patuhi bersama agar kasus covid bisa ditekan dan wabah ini bisa segera berlalu,’’imbaunya.(K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.