PILKADES

Sempat Tertunda Karna Covid 19, Pilkades PAW Tepakyang Akhirnya Bisa Dilaksanakan

2217
×

Sempat Tertunda Karna Covid 19, Pilkades PAW Tepakyang Akhirnya Bisa Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini
pilkades

ADIMULYO, Kebumen24.com – Setelah sempat beberapa kali tertunda karna pandemi covid19. Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen akhirnya bisa dilaksanakan. Meski begitu, proses pilkades ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

 

Kontestasi Pilkades berlangsung Rabu 27 Januari 2021, di Kantor Baledesa setempat. Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dispermades P3A, Frans Haidar sertA Forkopimcam Adimulyo.

 

Dijelaskan Frans Haidar, dilaksanakannya Pilkades PAW ini, lantaran Kades Tepakyang Basimun sebelumnya telah meninggal dunia usai dilantik sebagai kepala desa pada 12 Desember 2019 lalau. Seharusnya Pilkades PAW dilaksanakan pada 2020, namun karena pandemi covid 19 sehingga baru bisa dilaksanakan ditahun 2021.

 

Penundaan ini dilakukan sesuai aturan dari Menteri Dalam Negeri (mendagri) dan setelah adanya Permendagri no 72 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkades dengan prtokol kesehatan, pemilihin semula di jadwalkan pada tanggal 20 Januari 2021. Namun sehubungan adanya surat edaran Gubernur dan Bupati mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemilihan pun kembali di tunda.

 

“Sempat tertunda dua kali dan baru kita laksanakan hari ini”, Kata Frans Haidar.

 

Lebih jauh Haidar mengatakan, pilkades ini dilaksanakan mengacu pada Permendagri no 72 tahun 2020, dan juga mengenai PPKM. Dimana kegiatan harus dilaksanakan dengan Prokes dan Petugas pemungutan suara sebelumnya juga harus dilakukan rapid test.

 

“Pilkades PAW Desa Tepakyang akhirnya bisa dilaksankan hari ini, dan dalam pelaksanaanya benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melkasnakan 3M”, imbuhnya.

 

Sementara itu, Salukman selaku panitia pemilian yang juga sekretaris Desa Tepakyang menjelaskan proses pemilihan ini dilakukan dengan melanjutkan proses yang telah dilakukan sebelumnya pada tahun 2020. Dimana dalam pilkades PAW ini, setidaknya ada 3 kandidat yang maju untuk dipilih, diantaranya, Dwi Haryono, Arbani dan Suratmi.

 

Adapun untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu sebanyak 571 orang yang merupakan perwakilan dari setiap anggota keluarga atau KK. Mereka menggunakan hak suaranya di dalam bilik suara dengan cara mencontreng pada surat suara.

 

“Kami melanjutkan proses seblumnya yang sempat terhenti, dan untuk DPT ada 571 orang perwakilan dari masing-masing KK, jadi tidak semuanya memilih”, jelasnya.

 

Selain itu dirinya juga mengatakan, untuk proses pemungutan suara sendiri, dilakukan sesuai protokol kesehatan mengacu pada pemilihan bupati dan wakil bupati kebumen pada Desember 2020 lalu. Dalam hal ini, Pihak panitia pun telah berkoordinasi dengan gugus tugas di tingkat kecamatan, sehingga dalam proses pemungutan suara juga melibatkan pihak Polri dan TNI, Satpol PP, dan juga petugas kesehatan dai Pusksmas Adimulyo.

 

“Prosesnya kita buat sama persis dengan pilbup kemarin, jadi pemilih wajib menggunakan masker, sarung tangan plastik, tempat duduk juga diatur, tersedianya bilik khusus, dan jam kehadiran pemilih pun kami atur guna mengantisipasi adanya kerumunan”, pungkasnya.(k24/arta).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.