KARANGANYAR, Kebumen24.com – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Kebumen memperpanjang masa Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada 2020. Hal itu dikarnakan, hingga hari terakhir pendaftaran hanya ada satu bapaslon yang mendaftar.
Sebelumnya, KPU membuka pendaftaran bapaslon pada tanggal 4 hingga 6 September 2020. Namun hingga hari terakhir yakni Minggu 06 September 2020 pukul 24.00 wib, hanya ada satu bapaslon yang mendaftar di KPU Kebumen yakni pasangan Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih. Untuk itu, sesuai regulasi, KPU Kabupaten Kebumen memperpanjang masa pendaftaran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kebumen Yulianto, pada kegiatan sosalisasi penundaan tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020, di Ruang Jatijajar Hotel Candisari Karanganyar Senin, 07 September 2020,
Pada kesempatan itu, Yulianto mengatakan penundaan tahapan pemilihan ini penundaan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kebumen Nomor 115/PL 02.2-Kpt/3305/KPU-Kab/IX/2020 tentang penundaan tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020.
“Karena setelah penutupan pendaftaraan pada Minggu 06 September 2020 pukul 24.00 hanya ada satu paslon yang mendaftar, selanjutnya pada dini hari tadi kami lakukan rapat pleno mengenai penundaan tahapan pencalonan, selanjutnya kami lakukan sosialisasi kepada pihak terkait”, kata Yulianto.
Yulianto menambahkan, sosialisai penundaan tahapan pencalonan dilakukan selama 3 hari kedepan sampai tanggal 09 September 2020. Selanjutnya perpanjangan pendaftaran dibuka kembali mulai tanggal 10 sampai dengan 12 September 2020 pukul 24.00 wib.
“Selama 3 hari kedepan kami akan lakukan sosialisasi mengenai penundaan tahapan pencalonan, dan Selanjutnya perpanjangan pendaftaran dibuka kembali mulai tanggal 10 sampai dengan 12 September 2020 pukul 24.00 wib”, imbuhnya.
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Danang Munandar menyampaikan untuk pengumuman dokumen syarat calon serta verifikasi dokumen perbaikan syarat calon dilaksanakan pada 18-22 September 2020. Penetapan pasangan calon dilakukan pada 23 September 2020. Dan pada tanggal 24 September dilakukan pengundian, apabila nantinya hanya ada satu paslon maka dilakukan undian tata letak.
“Penetapan pasangan calon dilakukan pada 23 September 2020, selanjutnya tanggal 24 September dilakukan pengundian, apabila nantinya hanya ada satu paslon maka dilakukan undian tata letak” tuturnya. (K24/ Arta)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















