Hukum

Curi Motor Untuk Ngojek, Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi

1282
×

Curi Motor Untuk Ngojek, Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO PRES RILIS

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang pria berinisial RS (24) warga desa/kecamatan Karangsambung Kebumen kembali harus berurusan dengan Polisi. RS yang merupakan Residivis kambuhan ini ditnagkap Sat Reskrim Polres Kebumen lantaran diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen.

 

Vonis 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Kebumen yang dijatuhkan kepada tersangka karena kasus pencurian pada tahun 2016 silam rupanya tidak cukup membuatnya jera. Kali ini Ia kembali berulah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada hari Sabtu 19 Oktober 2020 sekira pukul 05.00 Wib di halaman Masjid Mujahidin Karanganyar saat terparkir.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis Rabu 27 Mei 2020 menjelaskan, pencurian yang dilakukan tersangka sudah diniati sejak dari rumah. Kemudian sesampainya di Masjid, tersangka memiliki kesempatan untuk mencuri kendaraan bermotor Honda Supra milik korban yang sedang diparkir tanpa dikunci ganda.

 

“Modusnya tersangka mengamati lengahnya korban. Saat dirasa aman kendaraan bermotor itu didorong dan dinyalakan di tempat lain. Kendaraan yang dicuri, kendaraan yang lubang kuncinya sudah rusak,” jelas AKBP Rudy.

 

FOTO PRES RILIS

Setelah berhasil membawa pulang kendaraan itu, sesampainya di rumah sepeda motor dicat warna pink untuk memuluskan aksinya. Bahkan kendaraan itu dimodifikasi sport agar lari dengan kencang. Dalam kesehariannya, sepeda motor oleh tersangka digunakan untuk ngojek.

 

Adapun tersangka ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Senin (25/5) sekira pukul 16.00 Wib di daerah Buluspesantren dari hasil penyelidikan di lapangan.

 

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri dan menyesalkan aksinya tersebut.

 

“Saya tidak punya motor Pak. Ini motor, saya gunakan sehar-hari untuk ngojek,” tutur tersangka yang juga mantan anak punk itu.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.