KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang Kakek berinisial MH (68) warga Kecamatan Kebumen terpaksa harus berurusan dengan pihak polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur. Korban sebut saja Bram 14 tahun, merupakan masih tetangga pelaku.
Tersangka yang diketahui yang sampai saat ini masih membujang itu, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen pada hari Jumat (1/5) sekira pukul 16.00 Wib di rumah tersangka.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis di Mapolres, aksi pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka sejak bulan Januari 2020 lalu. Saat itu korban tengah bermain di depan rumahnya, kemduian dipanggil tersangka untuk masuk ke rumahnya.
“Modusnya tersangka meyakinkan korban, bahwa tersangka adalah orang baik dan bisa mendoakan korban menjadi anak yang sholeh. Saat mendoakan itu, perbuatan asusila dilakukan kepada korban,” jelas AKBP Rudy, Sabtu 16 Mei 2020.
Untuk memuluskan aksinya, setelah melakukan pelecahan kepada Bram, tersangka memberinya uang agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.
“Dari kasus ini, nanti akan kita lakukan pengecekan kondisi psikologis tersangka. Nanti kita akan undang psikiater untuk mengecek kejiwaan tersangka,” kata AKBP Rudy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















