Kedapatan Mengkonsumsi Tembakau Gorila, Dua Warga Kebumen Ditangkap Polisi

oleh -
k24

KEBUMEN, Kebumen24.com – Jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila. Kasus tembakau gorila ini sekaligus menjadi kasus pertama yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

 

Dua tersangka masing-masing inisial KL (23) warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong, Kebumen dan RA (22) warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen diamankan dalam kasus itu.

 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengungkapkan, para tersangka diamankan pada hari Selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kos di Pasar Rabuk Kecamatan Kebumen.

 

“Para tersangka kita amankan berdasarkan laporan warga. Saat kita geledah rumah kos di Pasar Rabuk, kita dapati barang bukti ini,” jelas AKP Paryudi saat konferensi pers, sembari menunjukkan barang bukti, Selasa 9 Februari 2021.

 

Dari penangkapan itu polisi mengamankan berupa total 256,83 gram tembakau gorila yang disimpan di dalam kamar kos nya. Tembakau gorila atau ganja sintetis ini oleh tersangka didapatkan dari seseorang di Kabupaten Bandung seharga 2 juta Rupiah per 100 gram nya. Tersangka sudah mengkonsumsi tembakau gorila sejak tahun 2016 silam.

 

“Efek yang ditimbulkan dari tembakau ini lebih dahsyat jika dibandingkan dengan ganja biasa. Orang yang mengkonsumsi mengalami halusinasi,” papar AKP Paryudi.

 

Bentuknya seperti tembakau kebanyakan, namun ada kandungan narkotika jika dicek di laboratorium. Jika ganja memiliki aroma yang khas, dari asap yang dihasilkan ketika telah dibakar. Tembakau gori tidak berbau, dan ketika di bakar tidak memiliki aroma yang khas seperti ganja.

 

Hal ini membuat orang awam sepintas tidak bisa mengenali narkotika jenis tembakau gorila atau “gori”. Pengakuan tersangka KL, pertama kali mengkonsumsi tembakau gorila ia mengalami halusinasi hebat. KL pernah melihat dirinya telah meninggal.

 

Saat menghisap gori di kuburan, tersangka melihat batu nisan bertuliskan namanya. Selanjutnya di depannya agak jauh ada lobang hitam melambai-lambai.

 

“Saat pertama pakai, aku takut Pak. Lihat batu nisan ada namaku di batu nisan itu. Terus di depan ku ada lubang hitam hitam juga. Itu halusinasi pengalaman pertama,” ungkap tersangka KL.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI no. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 Milyar Rupiah.

 

Tak ingin kasus serupa kembali terjadi di Kebumen, Kapolres Kebumen melalui AKP Paryudi berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya. (K24/WIN/THR).

Tentang Penulis: Redaksi Kebumen24.com

Gambar Gravatar
Berita Kebumen Terkini

Terimakasih telah mengikuti portal berita kami

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.