Korban Kasus Dugaan Asusila Gadis di Bawah Umur di Karangsambung Terindikasi Bertambah Jadi 6 Anak

oleh -
Foto ; Saat Anggota DPP Patriot Nusantara Kebumen mendampingi korban Lapor ke Polres Kebumen, Kamis 18 April 2024

KEBUMEN, Kebumen24.com – Korban dugaan kasus asusila gadis dibawah umur di Wilayah Kecamatan Karangsambung Kebumen terindikasi bertambah 1 anak. Dari yang semula 5 kini menjadi 6 orang. Bahkan, satu diantaranya dalam kondisi hamil.

Hal itu disampaikan Kartiko, SH, selaku Pendamping hukum korban, usai mendampingi para korban saat memberikan keterangan kepada Polisi, di Mapolres Kebumen, Senin 22 April 2024. Ia mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini.

‘’ Ya jadi awalnya korban memang ada 5 tapi terindikasi bertambah 1 anak. Jadi ada 6 korban dan satunya tengah hamil, saya sangat prihatin dengan kejadian ini’’jelas Anggota DPP Patriot Nusantara Kebumen.

Kartiko menuturkan, modus pelaku yakni dengan menbujuk para dengan iming iming uang dan sejumlah barang seperti pakaian. Setelah itu para korban di ajak ke sebuah tempat dan dicekoki dengan minuman keras jenis ciu. Ditengah tidak sadarkan diri karna pengaruh alkohol, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan cara melucuti celana hingga menyetubuhi para korban secara bergiliran.

‘’ Ya jadi awalnya kemarin ada 5 korban yang kita laporkan, tapi ternyata ada 6 anak. Tindak kejahatan asusila ini berawal dari sebuah bujuk rayu pelaku,

dimana korban diimingi-imingi uang dan sejumlah barang dengan baju dan sebagainya, akhirnya korban dibawa oleh pelaku ke saatu tempat, kemudian dicekoki miras jenis ciu, setelah itu korban setubuhi secara bergiliran dengan cara meluciti celana korban,’’terangnya.

Aksi bejat pelaku dilakukan tidak hanya sekali, melainkan beberapa kali dengan tempat yang berbeda. Pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Karangsambung. Kedua di Kecamatan Alian dan ketiga kalinya di wilayah Kecamatan Kebumen

‘’ Kejadian ini terulang lagi di tiga tempat yang berbeda, satu di dekat masjid di wilayah Kecamatan Karangsambung kedua kalinya di daerah Alian, ketiga kalinya di wilayah Kecamatan Kebumen,’’imbuh Kartiko.

Kartiko mengungkapkan, para merupakan gadis dibawah umur. Korban rata rata umur 13 hingga 16 tahun dan 1 anak diduga saat ini dalam kondisi hamil.

Disisi lain, Kartiko juga mengpresiasi Kepolisian Polres Kebumen yang begitu responsif dengan penanganan kasus ini. Ini dibuktikan dengan penangkapan langsung pelaku. Pihaknya akan mengawal terus kasus ini.

‘’ Terimakasih sekali kepada Sat Reskrim Polres Kebumen yang begitu cepat menanggapi aduan kami mewakili korban sehingga pelaku segera ditangkap, Kami apresiasi dan akan kami kawal terus kasus ini.’’ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3A Kab.Kebumen dr. Sri Fatmahwati MSc melalui Stafnya, Juwati menyampaikan sangat prihatin atas kasus ini. Terlebih korban tidak hanya 1 anak, melainkan 6 gadis yang masih dibawah umur. Pihaknya berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

‘’ Kami tentu sangat prihatin dan sedih ya, apalagi itu kan korbannya ada 6 anak, tidak hanya 1. Semuanya usianya masih di bawah umur. Kami sangat mendukung untuk pelaku segera di proses sesuai hukum yang ada,’’ucap Juwati.

Juwati menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada para korban. Baik secara pendampingan hukum maupun psikologis para korban. Terlebih terhadap salah satu korban yang tengah hamil.

‘’ Intinya kami insyaallah akan selalui mendampingi korban-korban. Salah satunya kan ada yang hamil, insyaallah akan kami dampingi sampai proses hukum selanjutnya,’’katanya.

Dikatakan, akibat kejadian itu, para korban saat ini mengalami trauma. Bahkan ada mengalamai keterbelakangan mental atau minder bergaul dengan teman sekitarnya.

‘’ Kondisi para korban jelas saat ini merasa trauma dan masih belum bisa kembali normal. Dan ada yang istilahnya merasa minder dan tidak bisa adaptasi dengan teman-teman, ada yang putus sekolah juga. Nanati kami beri pendampingan hukum maupun psikisnya untuk menghilangkan rasa traumanya,’’imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah menyampaikan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres, pada Senin, 22 April 2024, siang. Meski begitu, pihaknya masih melakukan proses lebih lanjut.

‘’ Ya benar Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini sedang kami proses,’’jelasnya melalui Pesan singkat.

Dikatakan, menurut keterangan dari sejumlah saksi, sementara korban ada 5 anak, namun yang sudah bisa dibuktikan baru 2 orang.  Dari dua korban, 1 dinyatakan positif hamil.

‘’ Menurut keterangan para saksi korban sementara ada 5 anak, namuan yang sudah bisa dibuktikan baru 2 orang. 1 korban kondisnya hamil,’’imbuh Kasat Reskrim.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tentang Penulis: Redaksi Kebumen24.com

Gambar Gravatar
Berita Kebumen Terkini

Terimakasih telah mengikuti portal berita kami

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.