SEJARAH

Sejarah Panjang DisperindagKUKM Kebumen: Dari Pengelolaan Pasar hingga Penguatan UMKM

462
×

Sejarah Panjang DisperindagKUKM Kebumen: Dari Pengelolaan Pasar hingga Penguatan UMKM

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Perjalanan panjang kelembagaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen mencerminkan dinamika pembangunan ekonomi daerah yang terus berkembang mengikuti kebutuhan zaman. Sejak berdiri hingga kini, instansi ini telah mengalami berbagai perubahan struktur, nomenklatur, hingga fungsi strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat.

Awal mula terbentuknya dinas ini bermula pada periode Dinas Pengelolaan Pasar (1997–2004). Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1997 tertanggal 27 November 1997, dibentuklah Dinas Pengelolaan Pasar sebagai perangkat daerah yang bertugas menjalankan fungsi pemerintah di bidang pengelolaan pasar. Pada masa ini, fokus utama instansi masih berkutat pada pengaturan dan pengelolaan pasar tradisional sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Memasuki tahun 2004, terjadi transformasi signifikan dengan lahirnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) untuk periode 2004–2016. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2004. Sejak saat itu, cakupan tugas dinas semakin luas, tidak hanya mengelola pasar, tetapi juga mengembangkan sektor industri, perdagangan, serta koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Hal ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat.

Selanjutnya, pada akhir tahun 2016, kembali terjadi perubahan struktur organisasi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016. Dinas ini kemudian berubah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk periode 2017–2021. Penyesuaian ini diikuti dengan terbitnya Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2016 yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi dinas.

Dalam periode ini, sejumlah regulasi turunan juga diterbitkan untuk memperkuat peran dinas, di antaranya Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2019. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pengawasan perdagangan, distribusi barang, pembinaan usaha, pengembangan ekspor, hingga pemberdayaan pedagang kaki lima. Selain itu, fungsi pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok, distribusi barang dan jasa, serta penggunaan pupuk bersubsidi juga menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Perubahan kembali terjadi pada tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021, struktur dinas mengalami penggabungan dengan bidang koperasi dan usaha kecil menengah yang sebelumnya berada di dinas lain. Sejak saat itu, terbentuklah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagKUKM) yang berlaku hingga sekarang.

Penggabungan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar sektor, khususnya dalam pengembangan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah. Dengan terbitnya Peraturan Bupati Kebumen Nomor 119 Tahun 2021, dinas ini semakin dipertegas perannya dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pembinaan usaha, serta pengawasan sektor perdagangan dan industri secara terpadu.

Kini, DisperindagKUKM Kebumen tidak hanya berfokus pada pengelolaan pasar, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan industri lokal, memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing produk UMKM, serta menjaga stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok di masyarakat.

Perjalanan panjang ini menunjukkan bahwa transformasi kelembagaan menjadi bagian penting dalam menjawab tantangan zaman, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Kebumen.

Sumber:
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen – https://disperindag.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/181/sejarah-disperindagkukm


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.