SEJARAH

Sejarah Panjang Dinas Kelautan dan Perikanan Kebumen: Dari Perikanan hingga Integrasi Sektor Kelautan

440
×

Sejarah Panjang Dinas Kelautan dan Perikanan Kebumen: Dari Perikanan hingga Integrasi Sektor Kelautan

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Perjalanan kelembagaan sektor perikanan dan kelautan di Kabupaten Kebumen menunjukkan dinamika panjang yang terus beradaptasi dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat maupun kebutuhan daerah.

Cikal bakal organisasi ini dimulai pada tahun 1981 dengan dibentuknya Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Pembentukan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Daerah. Regulasi ini kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 3 September 1981 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.

Pada tahun 1996, pemerintah daerah kembali menetapkan pembentukan Dinas Perikanan melalui Perda Nomor 16 Tahun 1996. Namun, kebijakan ini diketahui tidak sempat dilaksanakan secara efektif di lapangan.

Memasuki era reformasi, tepatnya tahun 2001, terjadi perubahan signifikan melalui penggabungan Dinas Peternakan dan Dinas Perikanan menjadi satu lembaga bernama Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (PEPERLA). Pembentukan ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2001 sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah.

Perubahan tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang saat itu membentuk Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan, yang kemudian bertransformasi menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan. Bahkan, tanggal 13 Desember ditetapkan sebagai Hari Nusantara sebagai simbol pentingnya sektor kelautan bagi Indonesia.

Selanjutnya, pada tahun 2004, struktur Dinas PEPERLA kembali diperkuat melalui Perda Nomor 25 Tahun 2004. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan peningkatan peran dan eselonisasi dinas daerah. Dalam struktur ini, Dinas PEPERLA menjadi unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala dinas dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.

Evaluasi kelembagaan kembali dilakukan pada tahun 2008 melalui Perda Nomor 13 Tahun 2008, yang semakin memantapkan posisi Dinas PEPERLA dalam menjalankan fungsi pelayanan di bidang peternakan, perikanan, dan kelautan.

Perubahan besar terjadi pada tahun 2011, ketika urusan peternakan dipisahkan dan dibentuklah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kebumen. Pembentukan ini diatur dalam Perda Nomor 20 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2008. Pelantikan pejabat dilakukan pada 30 Desember 2011 sebagai penanda resmi berdirinya DKP Kebumen.

Secara struktural, sektor kelautan dan perikanan di tingkat pusat terbagi menjadi dua subsektor utama, yaitu subsektor perikanan dan subsektor kelautan. Sementara itu, pelaksanaan program dan kegiatan di daerah mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

Dengan perjalanan panjang tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kebumen terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengelolaan sumber daya kelautan serta perikanan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

Sumber:
https://dlhkp.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/59/sejarah


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.