Hukum

Tak Ada Ampun! Jelang Tahun Baru 2026, Polres Kebumen Musnahkan 1.717 Botol Miras

775
×

Tak Ada Ampun! Jelang Tahun Baru 2026, Polres Kebumen Musnahkan 1.717 Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polres Kebumen memusnahkan 1.717 botol minuman keras hasil KRYD menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Halaman Mapolres Kebumen, Senin (29/12/2025).

KEBUMEN, Kebumen24.com — Polres Kebumen menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan memusnahkan sebanyak 1.717 botol minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolres Kebumen, Senin (29/12/2025), menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digencarkan Polres Kebumen dalam beberapa waktu terakhir. Operasi ini bertujuan menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan, tindak kriminal, serta keresahan di tengah masyarakat.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menyampaikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama pelaksanaan KRYD menjelang momentum akhir tahun.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras atau beralkohol. Barang bukti ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru yang dilakukan oleh Polres Kebumen,” ungkapnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian bersama antara Polres Kebumen, Forkopimda, dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Ini merupakan wujud kepedulian Polres bersama Forkopimda dan masyarakat untuk menjaga situasi kondusif di wilayah Kabupaten Kebumen,” tegas AKBP Eka Baasith.

Lebih lanjut, Kapolres berharap sinergi lintas sektor yang telah terjalin dapat terus diperkuat demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya saat perayaan Natal dan pergantian tahun.

“Mudah-mudahan di momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ini, dengan sinergi Forkopimda dan seluruh lapisan masyarakat, keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kebumen dapat terus terjaga,” imbuhnya.

Adapun 1.717 botol miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis dan merek minuman beralkohol yang disita dari sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kebumen selama pelaksanaan KRYD.(K24/Ilham).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.