Oleh : Salsabila Aulia Nur Rahma Mahasiswa Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta
KEBUMEN, Kebumen24.com – Setelah Tempat pembakaran akhir di piyungan di tutup total oleh pemerintah, Jogja menjadi darurat sampah yang sangat mengenaskan. Dimana di setiap sudut kota sekarang pasti ada tumpukan sampah berserakan, atau di tempat pembuangan sampah sementara pasti sudah di tutup terpal akibat berlebihan kapasitas tempat. Dan kini masyarakat jogja kebingungan untuk menari tempat pembuangan sampah akhir. Salah satunya cara memusnahkan sampah adalah dengan cara di bakar.
Bagi segolong pengusaha sampah berpikir bahwa membakar sampah adalah cara terbaik untuk usahanya. Namun hal itu menjadi masalah baru bagi warga dan lingkungan sekitar. Karena menimbulkan bau dan asap yang tidak sedap, dan dapat menimbulkan berbagai penyakit serta kerusakan lingkungan yang krusial.
Kasus seperti ini menurut saya tidak menegakkan sila ke lima Pancasila “keadian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dimana hanya pihak pihak pengusaha yang beruntung namun efek dari pembakaran tersebut di rasakan oleh semua warga, banyak pihak yang hanya menerima dampak bau dan asap tak sedap.
Dalam pasal undang undang dasar 1945 pasal 28H ayat 1 mencetuskan “ setiap orang berhak hidup Sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan” sesuai pasal tersebut sudah jelas bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang poin tersebut termasuk dalam hak asasi manusia (HAM) yang wajib di penuhi oleh pemerintah.
Yang dimana seharusnya pemerintah harus menegakkan aturan tersebut untuk keadilan masyarakat Bersama, namun pada kenyataanya perilaku tersebut masih banyak dilakukan oleh kalangan masyarakat yang tidak bertanggung jawab, masalah ini harusnya menjadi perhatian pemerintah yang lebih serius untuk terwujudnya lingkungan yang sehat dan nyaman.
Dalam kasus ini pihak pemerintah harus bertindak tegas dengan membuat peraturan bagi pengusaha sampah untuk mengelola sampah tanpa menimbulkan polusi atau kerusakan baru di lingkungan. Untuk itu bagi yang melanggar peraturan tersebut wajib diberikan sanksi atau denda yang telah ditentukan.
Penulis : Salsabila Aulia Nur Rahma Mahasiswa Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















