KEBUMEN, Kebumen24.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan Pedoman Implementasi Kurikulum bagi Madrasah. Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Keputusan tersebut disampaikan Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad, dalam acara sosialisasi kepara para Kepala RA dan Madrasah di MA Negeri Insan Cendekia Lampung Timur Rabu, 10 Juli 2024. Hadir Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kepala Kemenag se-Provinsi Lampung, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah se-Indonesia, Kepala Madrasah se-provinsi Lampung, guru, seluruh kepala MAN IC Se-Indonesia dan jajaran Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah serta Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbud Dr. Yogi Anggraena.
“Kita penting menyampaikan kepada masyarakat luas, kita punya KMA 450 Tahun 2024. KMA ini isinya sama dengan Permendikbud ditambah dengan ke khasan tertentu. KMA ini merupakan kilometer asasi untuk kurikulum nasional atau kurikulum merdeka,” terang Abu Rokhmad dalam kutipan media di laman resmi kemenag.go.id, Kamis 11 Juli 2024.
Dikatakan, KMA ini menjadi penanda bahwa Kemenag sudah menerapkan kurikulum yang baru menggantikan kurikulum sebelumnya. Ini berlaku di pendidikan RA dan Madrasah.
Abu berharap kurikulum baru ini dapat menjadi pedoman bagi semua stakeholders untuk diimplementasikan demi melahirkan profil anak didik yang ideal. Meski begitu, Kurikulum bukanlah barang mati, atau monumen, namun harus menjadi hidup dan yang menghidupkan adalah Guru, Kepala Madrasah, serta para Pengawas.
“Kita hidup di zaman disrupsi, dengan penanda perubahan yang cepat dan tidak terduga. Semoga Allah memberikan jalan terang bagi implementasi KMA ini, amin,” harapnya.

Sebelumnya, Direktur KSKK Madrasah Sisdik Sisdiyanto mengatakan penyusunan KMA 450 telah melalui serangkaian proses Panjang. Penyusunan dilakukan oleh tim pengembang kurikulum pusat, terdiri atas guru, pengawas, kepala madrasah terpilih serta akademisi pendamping dari dosen PTKIN dan PTUN.
“KMA ini sebagai pengganti KMA 347 Tahun 2022. Seluruh Kanwil, Kemenag Kab/Kota, Madrasah supaya dapat segera menerapkannya. KMA Ini akan diikuti dengan beberapa pedoman antara lain: Panduan P5RA, Panduan Kurikulum Madrasah, Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan dan Panduan Pembelajaran dan Penilaian (assessment),” ungkap pria yang akrab disapa Kang Sidik ini.
Sementara itu, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbud Dr. Yogi Anggraena mengapresiasi terbitnya KMA 450 tahun 2024. Menurunya, KMA ini sudah melalui tahap harmonisasi dengan Kemendikbud.
“Alhamdulillah Pak Basit sebagai Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi secara aktif berkoordinasi dengan kami, mengupdate berbagai regulasi supaya menjadi sinkron,” sebutnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















