Pemerintahan

Masih Nekat Buka Usaha Tanpa Izin? Komisi C DPRD Kebumen Siap Tindak!

710
×

Masih Nekat Buka Usaha Tanpa Izin? Komisi C DPRD Kebumen Siap Tindak!

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi C DPRD Kebumen, Bambang Suparjo, bersama Satpol PP dan dinas terkait saat melakukan sidak ke salah satu toko modern di wilayah Kebumen, Selasa (28/10/2025).

KEBUMEN, Kebumen24.com – Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern di wilayah Kebumen, Selasa (28/10/2025). Kegiatan tersebut turut melibatkan Satpol PP serta dinas terkait, sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 1 tentang perizinan usaha minimarket.

Dari hasil peninjauan di lapangan, tim menemukan puluhan toko modern yang belum melengkapi dokumen perizinan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan. Padahal, setiap toko modern wajib memiliki kelengkapan administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan teknis seperti pengaturan jam operasional dan jarak dengan pasar tradisional.

Ketua Komisi C DPRD Kebumen, Bambang Suparjo, mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 48 toko modern yang belum menuntaskan proses perizinan. Dari jumlah tersebut, 7 toko modern bahkan sama sekali belum memiliki izin usaha.

“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Pemerintah Kabupaten Kebumen sejatinya sangat terbuka terhadap para investor. Melalui DPMPTSP dan dinas terkait, Pemkab selalu memberikan kemudahan bagi siapa pun yang ingin mengurus izin usahanya. Namun, keleluasaan berusaha tentu harus diimbangi dengan ketaatan terhadap aturan,” tegas Bambang Suparjo, didampingi Kabid Gakda Perkada Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar seluruh pelaku usaha segera melengkapi dokumen perizinannya. Komisi C juga membuka ruang komunikasi bagi para investor yang mengalami kendala dalam proses perizinan, agar dapat dikoordinasikan dengan dinas teknis terkait.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha di Kebumen semakin sadar akan pentingnya legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Hal ini penting demi terciptanya iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan berdaya saing,” pungkasnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.