Hukum

Pembukaan UUD 1945, Tak Pernah Berubah Hingga kini

1802
×

Pembukaan UUD 1945, Tak Pernah Berubah Hingga kini

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Naskah asli Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan

JAKARTA, Kebumen24.com – Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi bagian yang istimewa dalam sejarah ketatanegaraan bangsa. Terdiri dari empat alinea, naskah pembukaan ini tidak pernah dan tidak boleh diubah sejak awal disahkan hingga kini.

Pembukaan UUD 1945 kerap dibacakan dalam upacara bendera maupun peringatan hari-hari besar kenegaraan. Isinya sarat makna, mulai dari penegasan hak kemerdekaan bagi semua bangsa, pengakuan perjuangan rakyat Indonesia, hingga cita-cita luhur untuk membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan menyejahterakan rakyat.

Keberadaan pembukaan UUD 1945 juga menjadi dasar lahirnya Pancasila sebagai falsafah bangsa. Sementara perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945 hanya menyentuh batang tubuh melalui mekanisme amandemen atau addendum, tanpa mengubah satu kata pun dalam pembukaannya.

Secara historis, pembukaan UUD 1945 berawal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada 22 Juni 1945. Setelah dilakukan penyempurnaan, naskah tersebut kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi. Pengesahan ini juga dikukuhkan oleh KNIP pada 29 Agustus 1945.

Hingga saat ini, meski UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (1999–2002) yang mengubah struktur kelembagaan negara, pembukaannya tetap utuh dan tidak berubah. Isinya menegaskan cita-cita kemerdekaan, nilai-nilai kemanusiaan, serta dasar negara yang menjadi pedoman bangsa Indonesia.(K24/*).

Sumber: detik.com


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.