Pemerintahan

Pendapatan Transfer Pusat untuk Kabupaten Kebumen Tahun 2026 Bakal Turun Hampir Rp99 Miliar

×

Pendapatan Transfer Pusat untuk Kabupaten Kebumen Tahun 2026 Bakal Turun Hampir Rp99 Miliar

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI AI

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kabupaten Kebumen diproyeksikan menghadapi tantangan serius dalam pendanaan pembangunan tahun depan. Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kebumen, total pendapatan transfer pusat untuk tahun 2026 diperkirakan hanya mencapai Rp2,188 triliun. Angka ini lebih rendah Rp98,79 miliar dibandingkan realisasi perubahan tahun 2025 yang sebesar Rp2,287 triliun.

Kepala BPKPD Kabupaten Kebumen Drs. Aden Andri Susilo, M.Si. melalui Sekretaris BPKPAD Kebumen, Haris Setyawan, S.Kom., M.S.E., menjelaskan, meski Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami kenaikan cukup besar, sejumlah pos transfer lain justru anjlok tajam.

“DAU tahun 2026 naik Rp44,4 miliar, terutama untuk kebutuhan gaji PPPK baru. Namun, Dana Desa turun Rp60,9 miliar, Insentif Fiskal turun Rp24,2 miliar, serta Dana Bagi Hasil (DBH) turun Rp31,1 miliar. Bahkan, alokasi DAK Fisik tahun depan nol sama sekali,” jelas Haris saat dikonfimasi Kebumen24.com, melalui pesan singkat, Kamis 25 September 2025.

Adapun rincian perbandingan pendapatan transfer pusat tahun 2025 (Perubahan) dengan 2026 (TKDD) adalah sebagai berikut:

  • Dana Desa: turun dari Rp434,22 miliar menjadi Rp373,29 miliar.
  • Insentif Fiskal: dari Rp24,26 miliar menjadi Rp0.
  • Dana Bagi Hasil (DBH): dari Rp38,11 miliar menjadi Rp6,91 miliar.
  • DAU: naik dari Rp1,272 triliun menjadi Rp1,316 triliun.
  • DAK: turun dari Rp518,66 miliar menjadi Rp491,84 miliar, dengan catatan DAK Fisik tidak ada alokasi sama sekali, sementara DAK Non Fisik juga berkurang Rp12 miliar.

Sementara itu, untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), BPKPAD Kebumen masih menunggu informasi resmi dari Kementerian Keuangan.

“Secara keseluruhan, meski ada tambahan dari DAU, total pendapatan transfer Kebumen tahun 2026 tetap lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Hal ini tentu menjadi perhatian serius dalam penyusunan APBD mendatang,” pungkas Haris.

Perlu diketahui, Kemenkeu melalui DJPK telah menyampaikan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 setelah pengesahan APBN 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025. Terdapat sepuluh jenis dana yang akan disalurkan, di antaranya DAU, DBH, DAK Fisik, DAK Nonfisik, Dana Desa, hingga Dana Otonomi Khusus.

DJPK mengimbau pemerintah daerah untuk berhati-hati dan memastikan keaslian dokumen melalui aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id). Dokumen resmi ditandai dengan QR Code yang dapat diverifikasi langsung di laman Kemenkeu.

“Kami mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak melayani pihak-pihak yang menjanjikan dapat menyesuaikan alokasi Transfer ke Daerah,” tegas Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani dalam surat edaran resminya.

Untuk informasi lebih lanjut, Kemenkeu membuka layanan melalui Kontak Layanan Kemenkeu Prime 134, WhatsApp 0813-1000-4134, atau email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.