KEBUMEN, Kebumen24.com – Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) menggelar audiensi dengan Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, pada Jumat (19/9/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja bupati itu membahas desakan agar area non-karst (budidaya) di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong dikembalikan menjadi kawasan lindung geologi.
Audiensi diterima langsung oleh Bupati Lilis, didampingi Sekretaris Daerah Edi Rianto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sri Kuntarti, serta pimpinan sejumlah OPD terkait, di antaranya DLHKP, DPUPR, DPMPTSP, Bakesbangpol, dan Satpol-PP.
“Jadi tuntutan kami adalah pengembalian kawasan bentang alam karst. Ada area yang disebut budidaya (non-karst), nah kami minta itu dikembalikan ke KBAK,” tegas Nanang, Ketua PERPAG.
Menanggapi hal itu, Bupati Lilis menegaskan komitmennya dalam upaya pelestarian kawasan karst.
“Insya Allah kami usulkan, tetapi keputusan tetap ada di pusat. Maka dari itu, mari kita berdoa semoga doa kita dikabulkan,” ujarnya.
Bupati menambahkan, peran pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, mulai dari Gubernur hingga Presiden. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan.
“Kalau ada pertambangan skala kecil di sana, tolong disampaikan, kami diberitahu. Jadi sama-sama menjaga,” imbuhnya.
Nanang menyambut baik respons Bupati Lilis yang dinilainya konsisten dalam memperjuangkan kelestarian karst. Ia menyebut, aspirasi masyarakat akan segera diusulkan kepada Kementerian ESDM.
Dalam kesempatan itu, Nanang juga mengingatkan kembali sejarah perjuangan masyarakat menolak AMDAL PT Semen Gombong yang akhirnya ditolak. Meski demikian, ia menyoroti masih adanya keputusan Menteri ESDM yang mengizinkan pertambangan, meski IUP PT Semen Gombong telah kadaluarsa sejak 2019.
“Kalau diibaratkan, saya punya rumah dan di depan rumah itu ada tulisan ‘silakan rampok rumah saya’,” ujarnya menggambarkan kondisi saat ini.
PERPAG menilai ancaman terhadap kelestarian karst semakin berat setelah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law yang menyederhanakan AMDAL. Padahal, kawasan Karst Gombong Selatan memiliki fungsi vital sebagai lumbung air dengan setidaknya 32 mata air yang dimanfaatkan puluhan ribu orang di 11 kecamatan.
Selain itu, lebih dari 100 gua bawah tanah di kawasan tersebut berperan sebagai “spons” alami, penyimpan air tanah yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat.
PERPAG berharap melalui audiensi ini, pemerintah pusat segera mengambil langkah nyata untuk mengembalikan status KBAK Gombong sebagai kawasan lindung, demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat Kebumen.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















