Pemerintahan

Lahan PT KAI di 12 Desa di Kebumen Resmi Bersertifikat

1551
×

Lahan PT KAI di 12 Desa di Kebumen Resmi Bersertifikat

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Lahan atau tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, di 12 Desa di Wilayah Kabupaten Kebumen resmi bersifikat. Ini tandai dengan penyerahan Sertifikat oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kebumen, Sumarto kepada Kepala Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat.

Penyerahan Sertifikat hak atas tanah PT KAI ini berlangsung di Ruang Sailendra Trio Azzana Style Hotel Kebumen, Selasa 19 September 2023. Program sertifikasi ini merupakan bagian dari wujudu upaya pengamanan aset miliki PT KAI.

Kepala Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, menyampaikan sertifikasi ini merupakan yang kedua kalinya di Kebumen. Untuk Tahap pertama telah dilakukan di awal tahun dengan luas sekitar 170.000 meter persegi.

Sedangkan di tahap kedua ini terbagi di 12 desa/kelurahan dengan luas 227.242 meter persegi. Untuk jumlah sertifikat yang diterbitkan ATR/BPN sebanyak 29 buku.

‘’ Jadi total Keseluruhan lahan aset PT KAI di Kebumen sejumlah 1.874.206 meter persegi. Yang sudah bersertifikat 1.161.590 meter persegi atau 62%, ini akan terus berlanjut sampai tersertifikat semuanya,”jelas Daniel.

Adapun Desa/kelurahan tersebut terdiri dari, Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele. Desa Jatiroto dan Purbowangi di Kecamatan Buayan, serta Desa Selokerto Kecamatan Sempor. Kelurahan Gombong, Desa Panjangsari, Desa Patemon, dan Desa Wero di Kecamatan Gombong.

Selanjutnya Desa Sidomulyo, Kelurahan Panjatan, dan Desa Candi di Kecamatan Karanganyar. Dan terakhir Desa Sidoagung di Kecamatan Sruweng.

Disisi lain Daniel juga menambahkan mengenai pengembangan Stasiun KAI di Kebumen. Dimana, Pemkab Kebumen sudah mengusulkan agar Stasiun KAI dibuat akses 2 arah.

“Rencana pengembangan ini juga sudah di sosialisasikan ke Ditjen Perkeretaapian. Termasuk usulan agar kereta Prameks rutenya sampai Kebumen juga masih kita bahas dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Karena Prameks di bawah induk perusahaan kita yaitu PT KCI,”imbuhnya.

Sementara itu, menurut Kepala Kantor ATR/BPN Kebumen, Sumarto apa yang dilakukan PT KAI sebagai bentuk pengamanan aset. Baik itu aspek fisik maupun yuridis.

“Yang paling penting, PT KAI mempunyai kekuatan hukum atas batas tanahnya karena sudah terdaftar. Untuk aset yang belum dilegalkan, agar segera dilegalkan. Dan untuk yang sudah dilegalkan, agar dimanfaatkan. Patok batasnya juga sering dicek secara berkala dan dijaga jangan sampai pindah tempat. Jangan sampai ada tanah yang menganggur. Intinya, tidak ada tanah yang tidak dimanfaatkan,”ujarnya.

Sumarto berharap dengan adanya legalisasi aset PT KAI, akan mengurangi terjadinya sengketa atau konflik lahan. Ini dikarnakan dari beberapa kasus sengketa lahan, dipicu oleh tanah yang tidak dimanfaatkan.(K24/ALAM).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.