KEBUMEN, Kebumen24.com – Alokasi Dana Desa (ADD) di 42 desa di Kebumen mengalami penurunnan. Totalnya mencapai Rp660.252.000.
Hal itu disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta para camat se Kabupaten Kebumen. di ruang Arungbinang, Kamis 9 Februari 2023.Menurunnya ADD ini dikarnakan, terjadi penrunan jumlah perangkat desa, baika karena ada yang meninggal maupun mengundurkan diri.
“Secara otomatis tidak bisa dibayarkan, sehingga kemudian terjadi penurunan ADD. Tadi disebut ada 42 desa dengan total Rp660 juta,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, dengan adanya sitem by name by andress, maka pembayaran harus sesuai peruntukannya tidak boleh digunakan untuk hal lain. “Anggaran ini memang harus terdistribusi ke masing-masing orang, nggak boleh ke yang lain. Kalau terjadi kekosongan perangkat, ya tidak bisa lagi dibayarkan,” jelas Bupati.
Pemerintah kata Bupati, tetap menganggarkan ADD sesuai jumlah perangkat desanya. Namun, ketika terjadi kekosongan, maka anggaran selanjutnya akan dimasukan ke dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dan akan kembali digunakan sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Dispermades Kebumen, Cokro Aminoto menambahkan, ADD bersumber dari APBD. Besaran ADD pada 2023 sebesar Rp177.704.219.000,00 yang sudah diatur secara profesional untuk setiap desa di Kebumen.
Penetapan besaran ADD setiap desa kata Cokro, ditetapkan sesuai dengan alokasi dana pokok, alokasi dana minimum dan alokasi dana variabel.
“Misalnya luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga miskin, dan keterjangkauan. Semuanya dihitung,” terang Cokro.
Adapun untuk penurunan ADD seperti yang disebutkan di atas, jumlahnya bermacam-macam, tiap desa berbeda-beda ada yang sampai Rp32 juta, Rp23 juta, bahkan ada juga sampai Rp78 juta.
“Untuk ADDnya yang terbesar di Kebumen itu Desa Lembupurwo, Rp606 juta, terkecil Kembaran sebesar Rp228 juta,” terangnya.
ADD sendiri salah satunya digunakan untuk pemberian penghasilan tetap dan tunjangan jabatan kepala desa dan perangkatnya. (k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.