Lingkungan HidupPemerintahan

Terkait Undang Undang Cipta Kerja, Bamsoet Meminta Masyarakat Tidak Terpengaruh isu Hoax

1051
×

Terkait Undang Undang Cipta Kerja, Bamsoet Meminta Masyarakat Tidak Terpengaruh isu Hoax

Sebarkan artikel ini
FOTO Bamsoet

KEBUMEN, Kebumen24.com – Banyaknya aksi penolakan terhadap disahkannya undang-undang cipta kerja oleh DPR-RI, menimbulkan berbagi polemik dimasyarakat. Bahkan sampai terjadi aksi demontrasi t yang berakhir ricuh di berbagai daerah.

 

Ketua MPR-RI Bambang Susatyo akrab disebut Bamsoet meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan berita bohong (hoaks) terkait undang undang cipta kerja. Hal tersebut disampaikan Bamsoet usai melaksanakan Reses Temu Tokoh Nasional  Dengan Tokoh Masyarakat Kebumen di Kantor DPC Partai Golkar Kamis, 9 Oktober 2020.

 

Menurutnya, Pemerintah memiliki alasan yang kuat kenapa Omnibuslow dan undang undang cipta kerja  yang menjadi bagian dari Omnibuslow itu segera disahkan. Disis lain undang undang tersebut pada akhirnya akan mendongkrak daya saing Indonesia di mata dunia. Salah satunya untuk memastikan produk legislasi yang bertujuan mempermudah investasi, dan membuka lapangan pekerjaan agar Indonesia menjadi negara yang menarik investor.

 

” Penyederhanaan dari berbagai peraturan agar Indonesia menjadi salah satu negara yang menarik untuk para investor, karena selama ini kita kalah bersaing dari negara negara Vietnam Thailand karena berbagai peraturan  di negara tersebut simple sedangkan di Indonesia bisa 3 tahun tidak selesai selesai sehingga perlu adanya trobosan yang lebih sederhana, yang juga melindungi hak hak pekerja atau buruh,” ujar Bamsoet.

 

Sedangkan untuk aksi demontrasi ia menilai banyak propaganda hoak  misinformasi yang disebar dan mendiskreditkan UU Cipta Kerja.

 

” Contoh, ada isu yang menyatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMS) dihapus Padahal, tidak seperti itu, pasal 88 C UU Cipta Kerja tegas menyatakan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi/UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2), UMK harus lebih tinggi dibanding UMP (ayat 5), inilah tugas pemerintah untuk adanya sosialiasi,” terang Bamsoet. (K-24/IMAM)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.