Pemerintahan

550 Warga Desa Krakal Terima Sertifikat dari Program PTSL

1336
×

550 Warga Desa Krakal Terima Sertifikat dari Program PTSL

Sebarkan artikel ini
FOTO CAMAT ALIAN MENYERAHKAN SERTIFIKAT KEPADA WARGA

ALIAN, Kebumen24.com –  Sebanyak 550 warga Desa Krakal Kecamatan Alian, menerima pembagian sertifikat gratis dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Nasional. Penyerahan sertifikat ini diserahkan langsung secara simbolis oleh Wakil Bupati Kebumen yang di wakili Camat Alian Sugito Edi Prayitno dan Kepala Seksi Hubungan Hukum  Petanahan Kebumen Suedi.

 

Pembagian di Kantor Desa Krakal, Rabu 9 September 2020 dan turut di hadiri Kapolsek dan Danramil Alian serta Kepala Desa Setempat. Kegiatan juga dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan covid 19.

 

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Krakal Agus Parwidi mengatakan, pembagian sertifikat ini merupakan tahapan ke dua dari program PTSL, dimana pada tahap pertama sebelumnya telah diserahkan sebanyak 200 sertifikat. Sedangkan jumlah keseluruhan warga yang telah diajukan melalui program ini sebanyak 2864 Bidang tanah.

 

‘’ Keseluruhanya ada 2864 dan insya Alloh tahun ini selesai semuanya,’’ucap Kades.

 

Adapun untuk proses kepengurusannya, bagi setiap warga hanya dibebankan biaya swadaya sebesar 220 ribu rupiah. Biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat.

 

‘’ Biaya ini untuk keperluan patok dan lain sebagianya,’’imbuhnya.

 

Kepala Seksi Hubungan Hukum Petanahan Kebumen Suedi menjelaskan, Untuk kabupaten Kebumen sendiri, ada sekitar 1 juta 127 ribu bidang tanah yang akan diberikan sertifikat. Dari jumlah tersebut hingga hari ini tercatat sudah ada sekitar 350 ribu bidang tanah yang tersertifikat dan sisanya sekitar 800 ribu bidang tanah dan ditargertkan akan selesai pada 2025 mendatang.

 

‘’ Untuk Kebumen targetnya tahun 2025 selesai,’’katanya.

 

Selain itu, Pihaknya juga mengatakan, bahwa PTSL ini merupakan program pemerintah pusat yang dibagikan secara gratis kepada seluruh warga masyarakat. Meski begitu tak menutup kemungkinan segala kepengurusan meuncul adanya biaya yang ditentukan namun jangan sampai memberatkan warga. Terlebih jumlah besaran biaya juga telah diatur dalam Peraturan Bupati dengan nominal maksimal sebesar 300 ribu rupiah.

 

‘’ Biaya tersebut sudah diatur diatur dalam peraturan bupati kebumen nomor 18 tahun 2020,’’ujar Suedi.

 

Sementara itu, Camat Alian Sugito Edy Prayitno menyampaikan selamat dan berharap kepada warga yang telah mendapatkan sertufikat dapat dimamfaatkan dengan sebaik baiknya. Selain itu, Pihaknya juga mengingatkan kepada warga masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona.

 

‘’ Kasus covid 19 di kebumen cukup meningkat, jadi masyarakat harus patuhi aturan protokol kesehatan, dan dalam pembagian sertifikat ini bagi warga yang mengambil sertifikat wajib menggunakan masker, jika tidak maka tidak akan kita bagi,’’tegasnya. (K24/THR).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.