Hukum

Curi Perhiasan Mantan Istri, Seorang Pria Di Kebumen Dibekuk Polisi

×

Curi Perhiasan Mantan Istri, Seorang Pria Di Kebumen Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang warga Desa Adikarso, Kabupaten Kebumen, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah melakukan pencurian dan disertai dengan tindak kekerasan terhadap mantan istrinya sendiri.
Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, Senin(16/12/2019), saat dikonfirmasi mengatakan, Kasus ini bermula saat pelaku berinisial MA (27) mendatangi rumah korban, Sri Rahayu (22) pada Sabtu, (14/12/2019), di Desa Karangsari, RT 05/RW 02, Kecamatan Kebumen. Saat itu, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku datang berniat untuk meminta pertanggung jawaban atas sepeda motornya yang hilang saat dipinjam korban pada hari sebelumnya.
Saat itu korban mengaku  tidak memiliki uang, hingga akhirnya tersangka marah dan memukul serta menampar muka korban. Melihat kondisi korban tidak berdaya, selanjutnya tersangka mengambil HP dan kalung, cincin serta anting-anting yang dikenakan korban.

“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menampar muka korban menggunakan tangan dan celana jeans berulang kali, serta menarik rambut korban. Pada saat korban tidak berdaya, kemudian pelaku mengambil handpone dan perhiasan yang dikenakan korban,” ungkap Kapolsek Kebumen

 
Dijelaskannya, pelaku berhasil diamankan oleh tim jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen, Senin malam, (15/12/2019), sekira pukul 23.00 WIB, di salah satu hotel yang berada di Kedungbener, Kebumen. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban ke pihak polisi.

“Korban melapor ke Mapolsek Kebumen karena merasa tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka, dan kemudian kita lakukan penangkapan,” imbuh AKP Hari.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu, 1 (satu) pasang anting-anting berat 0,9 gram, 1 (satu) buah cincin berat 1 gram, 1 (buah) HP Merk OPPO warna silver dan uang tunai sebesar Rp 1.125.000, (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) sisa dari hasil penjualan kalung emas milik korban.

“ Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah), dan untuk tersangka kita kenakan pasal 365 ayat (1) dan 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” tandas AKP Hari. (K24-THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.