Sebelum Memegang Senjata Api, Ternyata Harus Lolos Tes Kesehatan Jiwa, Berikut Alasannya

oleh -
oleh

KEBUMEN, Kebumen24.com – Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran personel bagi pemegang senjata api (senpi), Biddokes Polda Jateng melaksanakan Tes Kesehatan Jiwa (Keswa) kepada personel Polres Kebumen, Rabu, (06/11).

Sebanyak 64 personel Polri dari masing-masing fungsi operasional Polres Kebumen dan Polsek mengikuti Tes Kesehatan Jiwa yang dipimpin Katim II Biddokes PoldaJateng  AKBP dr. Khusnan Marzuki, MM di Gedung Tribrata Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, Sesuai dengan peraturan bahwa anggota kepolisian harus melalui enam tes sebelum diperbolehkan memiliki senjata api dinas. Selain itu, pemilik senjata api juga harus menjalani psikotes secara berkala.
“Anggota Polres Kebumen yang dibekali sarana senjata api harus menjalani pemeriksaan psikologis dan kesehatan jiwa setiap enam bulan sekali,” ujar Kapolres.
“Setiap periode dilakukan pemeriksaan pesikologis dan kesehatan jiwa. Selain itu juga diperiksa senjatanya, pelurunya, dan orangnya,” imbuhnya.
Menurutnya, anggota Polri dilengkapi senjata sebagai langkah yang benar mengingat ancaman tugas saat ini. Apalagi yang mempunyai aktivitas lebih banyak di lapangan.
Kapolres menyebutkan enam langkah yang harus dilalui, sekaligus hal yang menjadi pertimbangan Polri kepada pemegang senjata api.
Pertama, Polri akan melihat kepentingan petugas yang memegang senjata api tersebut.
Kedua, mereka harus mengantongi rekomendasi dari pimpinannya yang menjelaskan seseorang layak atau tidak memegang senjata api.
Ketiga, seorang anggota harus lulus ujian psikotes. Keempat, anggota tersebut juga harus lulus tes kesehatan fisik dan jiwa.
Kelima, anggota tersebut harus lulus tes menembak, dan terakhir, apabila anggota tersebut lolos semua ujian, maka akan dilihat rekam jejaknya atau track record.
 “Kita lihat track record-nya jika yang bersangkutan lulus semua tahap tetapi track record-nya buruk misalnya berperilaku buruk atau tempramental mudah emosi maka tidak boleh memegang senjata api,” Jelas Kapolres Kebumen.(K24/WIN)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.