Polisi Ungkap Dugaan Motif Tersangka Pembacokan Ibu dan Balita di Kutowinangun

oleh -
K24

KEBUMEN, Kebumen24.com – Warga Desa Karangsari Kecamatan Kutowinangun inisial WY (34) diamankan polisi lantaran dugaan penganiayaan. Dua korban berinisial DRK (32) beserta anak balitanya mengalami luka serius akibat tebasan pedang pelaku, Minggu 10 Januari 2021. Aksi tersangka dilandasi emosi kepada suami korban.

 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka berencana mencari suami korban dengan membawa sebilah pedang. Namun, saat mendatangi rumah korban sang suami sedang berpergian. Akhirnya pelaku mengayunkan pedang yang mengenai korban dan anaknya berusia 5 tahun.

 

“Tersangka dengan membawa pedang, masuk ke rumah korban. Awalnya yang dicari suami korban. Karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran,” jelasnya, Senin 11 Januari 2021 saat pres rilis di Mapolres.

 

Pada saat kejadian, tersangka marah-marah mencari suami korban dan mengancam akan membunuh suami korban. Tersangka meluapkan emosi lantaran dituduh sering membuang bangkai ke atap rumah korban. Tidak terima, tersangka bertindak dengan melakukan penganiayaan dengan pedangnya.

 

“Tersangka emosi dituduh sering membuang bangkai ayam di atap rumah korban,” imbuhnya.

 

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Kebumen. Penyidikan dugaan penganiayaan kini tengah dalam proses. Adapun tersangka, terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 353 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang direncanakan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.(K24/IMAM).

Tentang Penulis: Redaksi Kebumen24.com

Gambar Gravatar
Berita Kebumen Terkini

Terimakasih telah mengikuti portal berita kami

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.