Pengguna Narkoba asal Sumatera Dibekuk Polisi di Kebumen

oleh -
oleh

Pengguna Narkoba asal Sumatera Dibekuk Polisi di Kebumen

KEBUMEN. Kebumen24.com –  Pria berinisial YJ (24), warga asal Desa Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, hanya bisa pasrah, saat dibekuk Tim Unit Resnarkoba Polres Kebumen, lantaran terbukti kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu.
Tersangka ditangkap polisi di Desa Depokrejo Kecamatan Kebumen pada hari jumat 25 Oktober 2019 lalu. tersangka diketahui tinggal di Desa Purwodeso Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat menggelar Konfrensi Pers Rabu 30 Oktober 2019 Mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan pengintaian oleh anggota Resnarkoba Polres Kebumen.
“Saat ditangkap, tersangka sedang mengambil barang pesanannya berupa satu paket sabu di jalan Depokrejo Kabupaten Kebumen”, terang Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dan peralatan hisap ( bong ).
Akibat dari kasus tersebut, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Delalan ratus juta rupiah, dan paling banyak, Delapan milyar rupiah.
Jurnalis : imam n
Editor    : THR***

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.