Ngaku Punya Kesaktian Tinggi, Warga Asal Banyumas Tipu Perhiasan

oleh -

KEBUMEN, Kebumen24.com – Dugaan kasus penipuan berkedok menjadi “kyai sakti” berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian Polres Kebumen. Pelaku merupakan seorang pria berinisial SP (30) warga asal Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

SP terbukti melakukan penipuan terhadap seorang nenek inisial RA (61) warga Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kebumen. Untuk memuluskan aksinya, ia dibantu dua tersangka lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers mengungkapkan, penipuan dilakukan pada hari Jumat 18 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Penipuan bermula saat tersangka SP menanyakan arah ke Kecamatan Karanganyar saat berpapasan di Jalan Yos Sudarso Gombong.

Setelah menunjukkan arah, korban dihampiri tersangka lain inisial PJ (70) yang mengatakan bahwa SP adalah kyai sakti. Modus yang digunakan tersangka ialah dengan mengaku memiliki kesaktian tinggi dan bisa mengobati segala jenis penyakit.

‘’Lalu PJ mengajak korban menemui SP untuk membuktikan bahwa ia adalah kyai sakti yang mendapatkan keberkahan dari Tuhan.” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto saat konferensi pers, Rabu 15 September 2021.

Untuk meyakinkan korban, tersangka juga sempat menyulap uang dua ribu menjadi sepuluh ribu Rupiah: Kemduian korban maupun tersangka PJ diminta menyerahkan uang kertas pecahan dua ribu Rupiah lalu dilipat. Selanjutnya diberikan ke genggaman korban dan tersangka PJ sambil pura-pura membaca doa. Saat dibuka uang itu berubah menjadi pecahan sepuluh ribu Rupiah.

‘’Ini adalah trik kecepatan tangan yang mudah dipelajari oleh siapapun. Trik ini pula yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban.’’imbuh Wakapolres.

Setelah percaya dan yakin SP adalah kyai sakti, korban yang saat itu berniat berobat karna sakit, akhirnya pun percaya. Namun setelah itu, korban ditipu dan perhiasan miliknya berupa emas seberat 35,6 gram atau senilai 25 Juta Rupiah dibawa kabur oleh tersangka.

“Tersangka mengaku bisa mengobati korban dengan syarat seluruh perhiasannya harus terlepas dari badannya. Setelah dilepas, perhiasan itu dimasukkan ke dalam amplop yang telah disiapkan tersangka,” ungkap Kompol Edi Wibowo.

Kepada Polisi tersangka mengaku amplop itu adalah amplop suci dari pondok pesantren.. Amplop harus dibuka saat tiba ke rumah. Syarat lain agar terapinya tuntas, korban harus memetik bunga segar lalu diserahkan ke tersangka SP.

“Saat korban memetik bunga di sekitar lokasi, oleh tersangka, amplop itu ditukar dengan amplop yang berisi batu kerikil,” katanya.

Setelah ritual baca doa selesai, tersangka SP meninggalkan korban dan tersangka PJ saat itu dijemput tersangka lain berinisial SY yang kini berstatus DPO. Tersangka SY bertugas mengawasi dari jauh bahwa aksinya berjalan lancar.

Beberapa lama kemudian, korban merasa janggal dan membuka amplop ternyata isinya bukan perhiasan miliknya yang semula katanya bisa digandakan juga. Amplop itu ternyata berisi batu kerikil yang tidak memiliki nilai apapun.

Sadar menjadi korban penipuan, lalu korban melaporkan ke Polsek Gombong. Tersangka berhasil tangkap Polsek Gombong pada hari Kamis 29 Juli 2021, di daerah tempat tinggalnya.

Akibat perbuatanya, tersangka terancam Pasal 378 KUH Pidana dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.(K24/*)

Tentang Penulis: Redaksi Kebumen24.com

Gambar Gravatar
Berita Kebumen Terkini

Terimakasih telah mengikuti portal berita kami

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.