Kedapatan Membawa Sabu, 5 Orang Warga Kebumen Ditangkap Polisi

oleh -

KEBUMEN, Kebumen24.com – Sebanyak 5 orang tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Dari para tersangka polisi mengamankan sabu-sabu seberat 13,74 Gram.

Para tersangka masing-masing diketahui inisial DD (25) warga Desa Banioro Kecamatan Karangsambung, HD (27) warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng, TG (24) warga Desa Sidodadi Kecamatan Puring, BD (40) warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong dan BN (42) warga Alamat Gang Delima Kecamatan Kabupaten Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, para tersangka diamankan pada hari Kamis 1 Juli 2021 siang. Barang bukti sabu-sabu dikemas di dalam plastik klip warna bening, dalam beberapa paket hemat siap konsumsi.

“Tersangka kita amankan di beberapa titik di Kebumen. Saat kita amankan, kita dapatkan barang bukti sabu-sabu ini,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Prayudi, Jumat 16 Juli 2021.

Penangkapan beruntun ini bermula dari informasi masyarakat, jika di Desa/Kecamatan Karangsambung ada seseorang yang mengkonsumsi sabu. Selanjutnya Sat Resnarkoba bergerak berhasil mengamankan tersangka pertama inisial DD di depan sebuah cucian sepeda motor.

Dari tersangka DD berhasil diamankan sabu seberat 0,18 Gram. Penangkapan DD polisi berhasil mengantongi empat nama tersangka lain, yang selanjutnya dilakukan pengejaran pada hari itu.Tak berselang lama, sekitar pukul 16.40 WIB,  semua daftar nama tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba berikut barang bukti sabu-sabu yang jumlahnya tak sedikit.

Kepada polisi, para tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk doping karena pekerjaannya sebagai driver travel butuh stamina lebih. Namun apapun alasannya, baik mengkonsumsi sabu atau memiliki sabu secara ilegal adalah pelanggaran hukum.

Mahalnya harga sabu, para sopir ini rela menabung menyisihkan gajinya yang tak seberapa asal bisa memakai sabu bersama-sama.

“Bukannya mending uangnya ditabung. Daripada untuk buat sabu,” ucap Wakapolres saat ngobrol dengan para tersangka.

Akibat perbuatannya, perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (tiga belas miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).(K24/*)

Tentang Penulis: Redaksi Kebumen24.com

Gambar Gravatar
Berita Kebumen Terkini

Terimakasih telah mengikuti portal berita kami

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.