KARANGANYAR, Kebumen24.com – Pembentukan kampung Anti Narkoba Desa Jatiluhur Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen sebagai upaya Polsek Karanganyar menggugah berbagai kalangan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir mengatakan, kampung anti narkoba merupakan salah satu upaya mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan ikut mengawasi peredaran narkoba.
“Kampung anti narkoba ini merupakan upaya menggugah peran serta masyarakat untuk mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Mawakhir, Selasa 10 Desember 2019.
Ia mengemukakan tentang pentingnya kepedulian masyarakat terhadap bahaya Narkoba serta anti radikalisme dan anti anarkisme, terutama bagi generasi muda.
Ia mengatakan pembentukan kampung antinarkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
AKP Mawakhir juga mengharapkan berbagai kampung lainnya di daerah Kebumen untuk segera membentuk kampung antinarkoba juga.
Pencanangan suatu kampung sebagai kampung antinarkoba, membuktikan masyarakat bersama perangkat kelurahan memiliki niat yang kuat untuk mewujudkan kampung yang bebas narkoba dan menolak radikalisme dan anti anarkisme.
“Karena usaha ini tidak cukup hanya oleh Kepolisian saja. Butuh peran serta masyarakat. Mari kita wujudkan bersama-sama,” kata AKP Mawakhir. (K24/TW)