,

Gara gara Rebutan Handphone, Suami Pukul Istri

oleh -
FOTO PRES RILIS KASUS KDRT

KEBUMEN, Kebumen24.com – Diduga telah melakukan kekerasan kepada istrinya, seorang pria berinisial WW (44) warga Kecamatan Sumpyuh Banyumas terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. WW dilaporkan oleh istrinya inisial MN (36) atas penganiayaan yang dilakukan pada hari Jumat 24 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 Wib di rumah kos nya di Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat menggelar pres rilis mengungkapkan, penganiayaan dilakukan saat tersangka meminta handphone kepada istrinya. Namun, oleh istrinya, handphone tersangka tidak diberikan dengan alasan sedang digunakan untuk belajar Daring anaknya.

 

“Berawal dari cekcok mulut, selanjutnya tersangka memukul pelipis korban dengan tas yang menyebabkan luka robek,” jelas AKBP Rudy, Senin 10 Agustus 2020.

 

Saat cekcok, lanjut Kapolres, kebetulan Polsek sedang patroli di Pasar Hewan Purbowangi. Rumah kos korban dekat dengan lokasi pasar, sehingga Polsek Buayan dapat melerai pertikaian pasangan.

 

Atas kejadian itu, istri melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi.

 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(K24/THR).

Tentang Penulis: Redaksi Kebumen24.com

Gambar Gravatar
Berita Kebumen Terkini

Terimakasih telah mengikuti portal berita kami

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.