Dr. Khambali : Dugaan Kasus Korupsi Bansos RTLH di Kebumen Termasuk Pemerasan dan Harus Diusut Tuntas

oleh -
Dr. Muhammad Khambali, SFil, SH, MH

KEBUMEN, Kebumen24.com – Adanya dugaan kasus korupsi program rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di Dinas Sosial Kebumen dinilai termasuk bagian dari pemerasan dan bukan gratifikasi. Dengan begitu ini sangat merugikan masyarakat bawah khususnya bagi penerima.

 

Hal ini ditegaskan Ketua Advokat PERADI, Dr. Muhammad Khambali, SFil, SH, MH, kepada Wartawan Jumat 1 Januari 2021, saat ditemuai di rumahnya, di Jalan Sarbini Kebumen. Menurut Khambali, jika telah terbukti, pelaku tidak hanya bisa di penjara, namun juga wajib mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat yang berhak dan buka kepada Negara.

 

‘’ Menurut saya dugaan korusi RTLH di Kebumen termasuk pemerasan Bukan gratifikasi. Kalau dipotong sebelum RTLH disampaikan kepada masyarakat yang berhak maka termasuk Penggelapan dalam jabatan. Dan Jika telah terbukti pelaku bisa dipenjara dan diperintahkan untuk mengembalikan dana itu kepada masyarakat yang berhak dan bukan kepada Negara,’’jelas Khambali  yang juga Wakil Rektor I UP45 Yogyakarta itu.

 

Selain itu dirinya juga sangat menyayangkan. Apalagi jika terbukti pelakunya adalah ASN atau pun petugas yang diberi amanat, dan tentu masyarakat tidak bisa sejahtera . Untuk itu, ia berharap pihak yang berwajib harus bisa mengusut tuntas agar menjadi shock terapi bagi petugas dan pejabat yang masih mau coba-coba korupsi dana sosial.

 

‘’ Bagaimana rakyat bisa sejahtera jika petugas yang diamanah justru ikut ikutan menikmati. Untuk itu Pemkab harus berani mengambil tindakan tegas yang layak kepada siapapun ASN dan pihak terkait yang terlibat,’’imbuhnya.

 

Disisi lain, Khambali juga meminta khususnya kepada Bupati yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 kemarin, kedepan harus bisa tegas menindak ASN dan petugas bansos tanpa pandang bulu. Bagi Masyarakat penerima RTLH yang jadi korban pemerasan, pemalakan harus berani mengajukan nasibnya. Sedangkan untuk aparat penegak hukum wajib melindungi saksi korban yang kiranya terancam oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

‘’ Tidak menutup kemungkinan, pelakunya bukan hanya ASN atau Petugas yang ditunjuk, namun juga bisa jadi pihak swasta termasuk rekanan ikut “main mata”. Saya berharap kabupaten Kebumen benar-benar BERIMAN, bersih indah dan nyaman,’’imbuhnya.

 

Lebih jauh Khambali menjelaskan bahwa perspektif hukum, definisi tindak pidana korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 pasal UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang dapat dikenakan pidana penjara karena korupsi.

 

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, jenis tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh. Yaitu Kerugian keuangan negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan, Gratifikasi

 

Selain definisi tindak pidana korupsi tersebut, juga ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana tersebut termaktub dalam Pasal 21, 22, 23, dan 24 Bab III UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Diantaranya, merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (Pasal 21). Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (Pasal 22 jo Pasal 28) dan bagi Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka (Pasal 22 jo Pasal 29).

 

Selanjutnya bagi saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo Pasal 35). Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo Pasal 36). Saksi yang membuka identitas pelapor (Pasal 24 jo Pasal 31).

 

‘’ Jadi Polri, Bupati, Bupati terpilih, serta korban tidak perlu khawatir, jika benar terjadi tipikor dalam bansos RTLH harus ditindak tegas dan tuntas,’’tandasnya.

 

Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Kebumen, Eko Widianto membenarkan bahwa program RTLH dulu ditangani oleh Dinsos Kebumen. Namun adanya program tersebut dirinya belum menjabat sebagai Dinsos. Dirinya ditunjuk sebagai Kepala Dinsos pada 3 Januari 2020. Sedangkan program RLTH itu berlangsung pada tahun 2019, yang merupakan program dari Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Sosial. Pada saat itu, Kebumen dipilih sebagai salah satu kabupaten yang mendapat jatah bantuan RTLH.

 

Ia pun mengaku tahu bahwa program ini diduga ada penyelewengan saat Dinsos dikirimi surat dari Kapolres untuk pemanggilan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan). TKSK ini dianggap mengetahui persis pengelolaan bantuan ini karena ia ditunjuk untuk melakukan pendampingan dan pengawasan.

 

Eko menyebut, saat program ini bergulir hanya ada empat kecamatan yang mendapat bantuan RTLH itu, yakni Kecamatan Sruweng, Mirit, Karangsambung dan Klirong. Masing-masing kecamatan itu ada satu TKSK sebagai relawan yang mendampingi program tersebut.

 

Eko juga mengaku siap jika harus dimintai keterangan oleh Polisi untuk menjelaskan terkait program ini dengan bersikap kooperatif. Yang pasti ia menegaskan, dirinya tidak pernah menangani program itu karana pada saat 2019 lalu, Kepala Dinsos Kebumen masih dijabat oleh Dwi Budi satrio, yang kini pindah tugas menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kebumen.

 

Eko juga menyatakan, pada saat refkeksi akhir tahun bersama Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, sudah diminta untuk melakukan pengecekan soal data program RLTH yang dulu ada di Dinsos. Pihaknya juga sudah berkirim surat panggilan kepada TKSK untuk datang ke Dinsos guna dimintai keterangan.

 

Sebelumnya diketahui kabar dugaan korupsi RTLH mengemuka dari Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, usai menghadiri acara Penyelarasan Visi Misi Bupati dengan program OPD tahun 2021, Senin 28 Desember 2020, di kawasan Rumah Dinas Bupati Kebumen.

 

Arif yang juga Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kebumen menyebut, dirinya mendengar informasi bahwa ada pemotongan bantuan RTLH yang bersumber dari Kementerian Sosia (Kemensos).

 

Wabup Arif menegaskan, jumlah bantuan yang ada pun tidak sedikit yaitu sejumlah 120 bantuan. Jika setiap bantuan itu disunat Rp5 juta per rumah, maka dari total 120 bantuan itu, maka diperkirakan kerugian negara dalam hal ini mencapai Rp 600 juta.

 

Untuk itu, Arif menyatakan, pihaknya telah meminta OPD terkait dalam hal ini Dinsos PPKB guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Ia menyampaikan, jika kabar itu benar, maka sangat disayangkan karena citra Kebumen di luar akan semakin tidak baik.

 

Terkait hal itu, Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama sebelumnya juga telah menyatakan, pihaknya masih mendalami adanya informasi dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program RTLH dengan mulai melakukan penyelidikan untuk dijadikan alat bukti

 

Piter menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pemangku kepentingan yang melakukan korupsi dana bantuan sosial. Terlebih jika itu menyangkut bantuan dana Covid-19. Karena itu, dalam kaitanya dengan dugaan korupsi program RTLH, pihaknya menyelidiki dugaan kasus ini agar terang benderang dengan mengumpulkan informasi. Termasuk menunggu hasil audit dari Inspektorat Pemda Kebumen. (K24/THR).

Tentang Penulis: Redaksi Kebumen24.com

Gambar Gravatar
Berita Kebumen Terkini

Terimakasih telah mengikuti portal berita kami

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.