Dalami Motif Kasus Pembacokan di Desa Argopeni, Polres Kebumen Gelar Rekonstruksi

oleh -

KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen menggelar Rekontruksi Kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dan lima lainnya luka-luka di Desa Argopeni Kecamatan Kabupaten Kebumen. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan petugas.

Guna mencegah kerumunan warga dan hal-hal yang tidak diinginkan, rekontruksi digelar di Halaman Mapolsek Kebumen dan dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen.Dalam Rekontruksi itu, pelaku HE dimpingi penasehat hukumnya Muchammad Fandi Yusuf. Selasa 30 Maret 2021.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya saat memimpin jalannya rekonstruksi mengejelasakan, tersangka HE sedikitnya memperagakan 9 adegan dihadapan Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen.

Satu persatu pelaku dengan tenangnya memperagakan saat ia melakukan penganiayaan terhadap 6 korbannya. Adegan pertama dimulai dari tersangka mengasah sabit di depan rumahnya. Pada adegan nomor dua, tersangka HE mendatangi rumah korban MA sambil membawa sabit yang telah tajam.

Kemudian adegan nomor tiga, tersangka mendekati korban MA yang sedang menjemur gabah dan mengayunkan sabitnya dari arah belakang tepat mengenai kepala.

“Korban yang merasa jiwanya terancam, selanjutnya lari menyelamatkan diri,” jelas AKP Afiditya didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho di sela kegiatan.

 

Selanjutnya adegan nomor empat, tersangka HE mendatangi korban HA (Ibu korban MA ) yang berada di dekat korban MA. HA dibacok korban tepat mengenai lengan bagian atas sehingga pendarahan hebat akhirnya meninggal dunia di lokasi.

Setelah puas menganiaya HA, adegan nomor lima, tersangka masuk ke rumah dan bertemu dengan korban AK (anak dari korban MA Yang berusia 7 tahun). Tersangka kembali mengayunkan sabit tepat mengenai lengan kanan bagian atas.

Pada adegan nomor enam, saat korban AK menangis, korban SR (Ibu dari korban AK), keluar kamar. Oleh tersangka SR dibacok menggunakan sabit mengenai kepala bagian kiri.

“Setelah adegan nomor enam, tersangka keluar rumah,” jelas AKP Afiditya.

Diluar rumah, pada adegan nomor tujuh, tersangka menganiaya korban WA yang akan menolong. AK menjadi sasaran tersangka, dibacok pada arah kepala. Namun sabit itu mengenai ibu jari korban saat mencoba menangkis.

Disusul dengan adegan ke delapan, saat tersangka akan pulang ke rumah bertemu korban SU dan menjadi pelampiasan tersangka. SU dibacok secara membabi buta ke arah wajahnya hingga gagang sabit terlepas saat mengenai beton semen.

Sabit terlepas tidak membuatnya tersadar, lantas tersangka mengambil batu asahan sabit dan dipukulkan pada bagian muka. Dan untuk adegan terakhir, tersangka pulang ke rumah selanjutnya ditangkap oleh Polsek Kebumen.

Penasehat Hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf mengungkapkan, rekontruksi perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar tersangka segera mendapatkan haknya untuk disidangkan, sedangkan para korban mendapatkan keadilan.

“Kita mengawal supaya proses hukum kepada tersangka berjalan sesuai dengan prosedur. Unit Reskrim Polsek Kebumen sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” kata Fandi.(K24/THR).

Tentang Penulis: Redaksi Kebumen24.com

Gambar Gravatar
Berita Kebumen Terkini

Terimakasih telah mengikuti portal berita kami

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.