4 Perda Resmi Disahkan, Satu Diantaranya Perda Bantuan Hukam Bagi Warga Lemah

oleh -
oleh
Pengesahan Perda dilakukan dalam acara Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kebumen, Jumat 5 Maret 2021

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Sebanyak Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh pemerintah Kabupaten Kebumen. Salah satunya ialah Perda yaitu Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

 

Pengesahan Perda dilakukan dalam acara Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kebumen, Jumat 5 Maret 2021. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Sarimun dan dihadiri langsung oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, serta Sekda Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono.

 

Bupati Arif mengatakan dengan Perda ini pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat lemah yang sedang tersandung masalah hukum. Bantuan itu bisa dalam bentuk penyediaan pengacara, dan pendampingan hukum.

 

“Tak jarang masyarakat bawah terabaikan rasa keadilannya. Karena itu pemerintah harus harus hadir, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tengah berjuang mendapatkan keadilan,”ujarnya.

 

Adapun tiga Perda lainya yaitu Perda Penanggulangan Tuberkulosis. Perda ini dinilai sangat membantu bagi pemerintah untuk melakukan respons cepat terhadap penanganan tuberkulosis. Terlebih di Kebumen penderita penyakit ini masih cukup banyak.

 

” Dalam penanganan penyakit TBC ini, Pemerintah harus bisa bekerjasama dengan semua pihak. Terutama dalam penyediaan obat, dan fasilitas kesehatan yang diperlukan,” imbuh Arif.

 

Kemudian Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, dimana Perda ini adalah untuk mendorong sinergi antara pemda, dengan pihak swasta dan masyarakat agar bisa membangun pariwisata yang lebih modern, dan berbasis kearifan lokal. Dengan begitu akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

 

Terakhir Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan konsisten oleh seluruh perangkat daerah, sesuai tugas dan kewenangannya.

 

“Saya meminta kepada semua perangkat daerah terkait, agar dapat melaksanakan ketentuan Perda ini sesuai tugas dan kewenangannya,”ucap Bupati.

 

Untuk itu, Bupati Arif menyambut baik dengan disahkannya empat Perda tersebut. Menurutnya empat Perda ini sangat dibutuhkan pemerintah sebagai payung hukum dalam menjalankan sebuah program. Disisi lain perda ini jangan sampai membebani masyarakat namun justru untuk kemaslahatan masyarakat.

 

Sementara itu, Sarimun menjelaskan disahkanya empat Perda ini merupakan insiatif DPRD yang sudah dibahas secara rinci oleh Pansus. Selain itu juga sudah dilakukan persetujuan oleh semua fraksi untuk disahkan menjadi Perda.

 

‘’ Sebelum disahkan Perda ini sudah di sepakati dan mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi,’’terangnya.(K24/IMAM).

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Berita Kebumen Terkini

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.