Hukum

Lebih dari 500 Pengaduan! Dewan Pers Minta Wartawan Kembali ke Prinsip Dasar

667
×

Lebih dari 500 Pengaduan! Dewan Pers Minta Wartawan Kembali ke Prinsip Dasar

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JAKARTA, Kebumen24.com – Anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menegaskan pentingnya penerapan kode etik jurnalistik dan hukum pers sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas dan kredibilitas jurnalisme di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam kajian komprehensif terkait praktik pers yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam paparannya, Yogi menjelaskan bahwa etika dan hukum merupakan dua pilar yang tidak terpisahkan dalam dunia jurnalistik. Tanpa keduanya, praktik pers berpotensi menyimpang dari tujuan utamanya sebagai penyampai informasi yang akurat dan pilar demokrasi.

“Jurnalisme yang sehat hanya bisa terwujud jika insan pers mematuhi standar etika profesional sekaligus aturan hukum yang berlaku,” ujarnya, pada kegiatan Zoom Meeting bersama pelaku media dari berbagai daerah, baru-baru ini.

Data Dewan Pers mencatat, sepanjang 2020 hingga 2024 terdapat lebih dari 500 pengaduan terkait pelanggaran kode etik jurnalistik. Mayoritas kasus berkaitan dengan ketidakberimbangan dan kurangnya akurasi dalam pemberitaan.

Secara definisi, pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Kegiatan tersebut mencakup proses mencari, mengolah, hingga menyampaikan informasi melalui berbagai platform, baik cetak, elektronik, maupun digital.

Sejarah mencatat, kebebasan pers di Indonesia mengalami dinamika panjang. Pada era Orde Baru, media berada di bawah kontrol ketat melalui mekanisme perizinan. Namun, reformasi 1998 menjadi titik balik dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Undang-undang tersebut mengatur asas, fungsi, hingga hak dan kewajiban pers. Pers memiliki kebebasan dari sensor dan pembredelan, sekaligus kewajiban menyajikan informasi secara akurat, berimbang, serta menghormati norma sosial dan hak masyarakat, termasuk hak jawab dan hak koreksi.

Di sisi lain, Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman moral bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Prinsip utama dalam kode etik meliputi independensi, akurasi, objektivitas, dan keberimbangan. Wartawan juga diwajibkan menempuh cara-cara profesional serta menghindari praktik seperti suap, plagiarisme, dan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.

“Kepercayaan publik terhadap media sangat ditentukan oleh integritas wartawan dalam menjalankan kode etik,” tambah Yogi.

Selain itu, Dewan Pers juga berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pers, pengembang kompetensi wartawan, serta pelindung kebebasan pers dari intervensi pihak lain. Lembaga ini juga menetapkan berbagai pedoman, termasuk pemberitaan media siber dan perlindungan wartawan.

Di tengah perkembangan era digital, tantangan jurnalistik semakin kompleks. Fenomena clickbait, pelanggaran privasi, hingga praktik gratifikasi masih menjadi sorotan. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan kode etik serta peningkatan literasi media di masyarakat.

Ke depan, penguatan kapasitas Dewan Pers, sertifikasi wartawan, serta adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas jurnalisme di Indonesia.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.