Pemerintahan

Status Lahan Kantor Sat Lantas Polres Kebumen Dipertanyakan, BPN Tegaskan Masih Proses Sertifikasi

744
×

Status Lahan Kantor Sat Lantas Polres Kebumen Dipertanyakan, BPN Tegaskan Masih Proses Sertifikasi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Polemik status lahan yang digunakan sebagai Kantor Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kebumen mulai menjadi perhatian publik. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kebumen menegaskan bahwa proses pendaftaran sertifikat lahan tersebut saat ini masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kebumen, Jalan Arungbinang Nomor 17, Kamis (5/3/2026).

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kebumen, Mokhamad Imron, menjelaskan bahwa Polres Kebumen tengah mengajukan pendaftaran sertifikat atas lahan yang beralamat di Jalan H.M. Sarbini, Mertokondo, Kecamatan Kebumen.

“Prosesnya kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap menghormati hak-hak masyarakat,” ujar Imron.

Menurutnya, pada hari yang sama pihak ATR/BPN juga menerima kedatangan kuasa hukum dari H. Hasim yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Karena terdapat klaim dari dua pihak, maka pembuktian harus dilakukan melalui dokumen yang jelas.

“Dengan adanya klaim dari kedua pihak, pembuktian harus berbasis dokumen. Salah satu langkah yang paling adil adalah melalui pengadilan,” jelasnya.

Namun demikian, kuasa hukum dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris meminta waktu untuk menempuh jalur mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Kebumen maupun DPRD Kabupaten Kebumen sebelum membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

Imron juga mengungkapkan bahwa persoalan ini berkembang dari berbagai informasi lama, termasuk dugaan adanya riwayat tukar-menukar tanah pada masa lampau. Oleh karena itu, pihak ATR/BPN akan menelusuri berbagai dokumen historis yang mungkin tersimpan di instansi pemerintah maupun arsip desa.

“Kami berharap nantinya ada titik terang yang mengarah pada pembenaran berdasarkan data dan dokumen yang sah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kutosari, Haji Muhammad Fadlan, menjelaskan bahwa dalam arsip desa terdapat data C-180 atas nama H. Hasim. Namun untuk Persil 49 tercatat telah dijual kepada Dulhadi.

Adapun Persil 50, yang saat ini digunakan sebagai Kantor Sat Lantas Polres Kebumen, pada saat itu belum tercatat secara rinci dalam administrasi desa.

Fadlan menambahkan, dalam catatan IPEDA pembayaran pajak telah tercatat atas nama Polri. Namun data tersebut dibuat pada masa pemerintahan desa sebelumnya.

“Di kolom mutasi desa juga tidak terdapat keterangan jual beli, hibah maupun ahli waris. Data tersebut masih kosong,” jelasnya.

Menanggapi perkembangan tersebut, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta mengambil hak pihak lain dan siap mengikuti prosedur yang berlaku.

Ia mengatakan Polres Kebumen telah melakukan rapat internal serta mempelajari keterangan dari personel yang mengetahui sejarah penggunaan lahan tersebut.

“Pada prinsipnya Polres Kebumen akan mengikuti prosedur yang ada,” kata AKBP Putu.

Menurutnya, sejak sekitar tahun 1950 Polres Kebumen telah menempati lokasi tersebut dan selama itu belum pernah ada gugatan resmi yang diajukan ke pengadilan terkait kepemilikan lahan.

Kapolres juga mempersilakan apabila ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum agar persoalan dapat dibuktikan secara terbuka dan transparan.

“Dengan adanya gugatan resmi di pengadilan, semuanya akan terang melalui bukti-bukti. Kami berkomitmen mengikuti penyelesaian sesuai prosedur dan tidak akan mengambil hak orang lain,” tegasnya.

Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Kapolres Kebumen, Wakapolres, pejabat utama Polres Kebumen, Kepala ATR/BPN Kebumen, serta Kepala Desa Kutosari. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penetapan status lahan berjalan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, proses administrasi pendaftaran sertifikat masih berlangsung dan seluruh pihak sepakat untuk menempuh mekanisme yang sah guna memperoleh kepastian hukum atas lahan tersebut.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com