KEBUMEN, Kebumen24.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat bersama sejumlah pihak pada 26 Februari 2026.
Rapat diikuti unsur Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Dinas Perindag KUKM Kabupaten Kebumen, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kebumen, Majelis Ulama Indonesia, serta organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Penentuan zakat fitrah didasarkan pada harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Setiap muslim wajib menunaikan zakat fitrah sebesar satu sha’ atau setara 2,85 kilogram beras.
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kebumen
Berikut rincian zakat fitrah berdasarkan jenis beras:
- Beras Rojolele
2,85 kg x Rp16.000 = Rp45.600 per jiwa - Beras Mentikwangi
2,85 kg x Rp16.250 = Rp46.350 per jiwa - Beras IR 64 kualitas medium
2,85 kg x Rp13.000 = Rp37.100 per jiwa
Besaran Fidyah
Selain zakat fitrah, juga ditetapkan besaran fidyah bagi yang tidak dapat menjalankan puasa.
- Rojolele
7 ons beras (Rp11.200) + lauk pauk Rp15.000
Total Rp26.200 per hari - Mentikwangi
7 ons beras (Rp11.400) + lauk pauk Rp15.000
Total Rp26.400 per hari - IR 64 medium
7 ons beras (Rp9.100) + lauk pauk Rp15.000
Total Rp24.100 per hari
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Anif Solikhin, mengatakan zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan atau yang dikenal dengan istilah takjil. Menurutnya, pembayaran lebih awal akan memudahkan proses distribusi sehingga zakat bisa segera diterima para mustahik sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Zakat adalah sarana membersihkan harta sekaligus membantu saudara kita. Kami mengimbau umat Islam di Kebumen menyalurkan zakat melalui amil resmi agar tepat sasaran,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, zakat fitrah bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan memperkuat kepedulian terhadap sesama.
Imbauan serupa disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kebumen, Solikhin. Ia mengingatkan masyarakat agar menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat maupun lembaga resmi agar transparan dan akuntabel.
Menurutnya, penyaluran melalui lembaga sah memastikan zakat sampai kepada delapan golongan penerima. Selain itu, pengelolaan yang profesional dapat memberikan dampak sosial yang lebih luas.
“Pembayaran zakat secara kolektif dan terorganisasi memberi manfaat lebih besar. Program pemberdayaan ekonomi umat juga bisa berjalan optimal,” jelasnya.
Kemenag Kebumen juga menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan membayar zakat lebih dari ketentuan. Kelebihan tersebut dihitung sebagai sedekah sunnah.
Penetapan besaran zakat fitrah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan secara tertib. Dengan partisipasi aktif umat, zakat diharapkan mampu memperkuat kepedulian sosial sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Ramadan pun diharapkan menjadi momentum mempererat ukhuwah, menjaga harmoni, serta meningkatkan kualitas kehidupan beragama di Kabupaten Kebumen.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















