PERISTIWA

Polres Kebumen Ungkap Kronologi Lengkap Meninggalnya Anggota Satpol PP saat Evakuasi ODGJ di Alian

1898
×

Polres Kebumen Ungkap Kronologi Lengkap Meninggalnya Anggota Satpol PP saat Evakuasi ODGJ di Alian

Sebarkan artikel ini
Foto TKP – Tim Inafis Polres Kebumen melakukan olah TKP di halaman rumah Ruwadi, terduga pelaku ODGJ di Desa Krakal, Kecamatan Alian.

KEBUMEN, Kebumen24.com – Duka mendalam menyelimuti jajaran Pemerintah Kabupaten Kebumen dan warga setempat setelah seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninggal dunia saat mengevakuasi seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Alian, Senin (2/2/2026). Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Dukuh Krajan RT 002 RW 003, Desa Krakal, Alian.

Kronologi kejadian bermula saat tim Puskesmas Alian bersama unsur gabungan melakukan evakuasi ODGJ. Tim tersebut terdiri dari tiga anggota Polsek Alian Polres Kebumen, dua anggota Koramil Alian, lima anggota Satpol PP, satu perwakilan pemerintah desa, serta keluarga pelaku.

Saat hendak diamankan, pelaku berinisial Ruwadi, warga setempat yang diduga ODGJ, keluar dari rumah membawa sejumlah senjata tajam dan benda tumpul, yakni sabit, pisau daging, dan linggis. Ketika akan dimasukkan ke ambulans, pelaku melawan petugas dan mengayunkan sabit serta linggis, sehingga salah seorang anggota Satpol PP, MF, mengalami luka sayat parah di leher.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Jenderal Soedirman Kebumen. Namun, sekitar 30 menit setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut.

“Saat ini Polres Kebumen sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian ini,” ujar AKBP Putu seraya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya anggota Satpol PP tersebut.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Inafis Satreskrim Polres Kebumen menemukan bercak darah di jalan depan rumah dan pondasi halaman rumah. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit, satu bilah pisau daging, dan satu bilah linggis.

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menambahkan kasus ini saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Alian bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kebumen sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyelidikan masih berjalan untuk mendalami unsur peristiwa, termasuk rangkaian tindakan saat evakuasi serta penanganan terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Yofi.

Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak terkait prosedur evakuasi ODGJ, sekaligus menyoroti risiko tinggi yang dihadapi petugas saat menjalankan tugas kemanusiaan.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.