GOMBONG, Kebumen24.com — Peristiwa tragis menimpa seorang pria warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Turisno (57) meninggal dunia setelah tertimpa batang pohon kelengkeng saat proses penebangan, Jumat pagi, 30 Januari 2026.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 09.15 WIB di Desa Semanding, Kecamatan Gombong, tepatnya di belakang rumah domisili korban. Kejadian ini sontak mengundang perhatian warga sekitar.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, penanganan peristiwa tersebut telah dilakukan oleh jajaran Polsek Gombong bersama tim Inafis Polres Kebumen dan tenaga medis dari Puskesmas Gombong II.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga kuat meninggal dunia akibat luka serius yang dialami setelah tertimpa batang pohon,” ujar AKBP Putu.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), peristiwa bermula saat korban bersama sejumlah saksi menebang pohon kelengkeng di samping rumah. Korban sempat naik ke atas pohon menggunakan tangga untuk memasang tali tambang yang digunakan menarik bagian kayu yang akan ditebang.
Setelah batang pohon ditebas sebagian pada bagian pangkal, korban turun dari pohon. Namun nahas, batang yang sudah terpotong sebagian tersebut tiba-tiba patah dan jatuh, menimpa korban yang berada di bawahnya.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera melaporkannya ke Polsek Gombong. Petugas yang datang ke lokasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Gombong AKP Tugiman. Turut hadir Pamapta 2 Polres Kebumen Ipda Amal Fathuloh, Ka SPKT 2 Polsek Gombong Aipda Purwanto, Kanit Reskrim Polsek Gombong Aipda Teguh Prihantara beserta anggota, serta tim Inafis Polres Kebumen.
Hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Gombong II menyebutkan korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh. Kondisi tersebut menguatkan dugaan polisi bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Polisi menyatakan pihak keluarga korban menolak dilakukan pemeriksaan lanjutan karena menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah murni. Keluarga juga telah membuat surat pernyataan resmi terkait penolakan pemeriksaan lebih lanjut.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






















