KEBUMEN, Kebumen24.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyepakati Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari delapan poin percepatan reformasi Polri yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Keputusan ini mendapat respons positif dari Pengasuh Pondok Pesantren Al Hasani Kebumen, Gus Fahrudin Ahmad Nawawi. Ulama muda Kebumen itu menilai, penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru memiliki dampak strategis yang menguntungkan masyarakat sekaligus pemerintahan.
“Polemik soal posisi Polri di bawah Presiden kerap muncul dalam perdebatan akademik maupun politik. Namun jika dilihat dari perspektif kepolisian sebagai alat negara yang bekerja untuk masyarakat, penempatan langsung di bawah Presiden justru memiliki sejumlah keuntungan,” ujar Gus Fahrudin, Rabu (28/1/2026).
Menurut Gus Fahrudin, keuntungan pertama dari struktur tersebut adalah kejelasan garis komando dan stabilitas nasional. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Dengan komando yang tegas dan tunggal, Polri dinilai lebih siap bergerak cepat menghadapi berbagai situasi krisis.
“Mulai dari bencana alam, kerusuhan sosial, terorisme, hingga ancaman keamanan nasional. Kejelasan ini juga menghindarkan Polri dari tarik-menarik kepentingan antarlembaga,” jelasnya.
Keuntungan kedua, lanjutnya, adalah penguatan posisi Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan sektoral. Gus Fahrudin menegaskan Polri tidak bekerja untuk partai, golongan, atau kementerian tertentu.
“Di bawah Presiden, Polri berdiri sebagai institusi nasional yang bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui kepala negara. Secara konseptual, ini memperkuat peran Polri sebagai penjaga ketertiban umum, bukan instrumen politik,” tegasnya.
Poin ketiga yang disoroti adalah efektivitas kebijakan nasional dan pelayanan publik. Ia menilai tugas-tugas Polri sangat erat dengan agenda strategis negara, seperti pengamanan pemilu, penegakan hukum, pengamanan proyek strategis nasional, hingga penanganan bencana.
“Dengan berada langsung di bawah Presiden, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi lebih cepat dan tidak berbelit. Dampaknya, pelayanan publik bisa lebih responsif dan efisien,” kata Gus Fahrudin.
Gus Fahrudin juga menilai struktur tersebut justru dapat mendorong penguatan akuntabilitas institusional Polri. Menurutnya, karena Presiden bertanggung jawab secara politik kepada rakyat, maka Polri pun berada dalam sorotan publik yang lebih kuat.
“Pengawasan datang dari berbagai arah, mulai Presiden, DPR, lembaga pengawas, hingga masyarakat sipil. Posisi ini bukan perlindungan, tetapi tantangan untuk terus bersih dan profesional,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa bagi personel Polri di lapangan, isu struktur kelembagaan bukan soal gengsi, melainkan soal efektivitas dalam melayani masyarakat.
“Penempatan Polri di bawah Presiden harus bermuara pada satu tujuan utama, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara adil dan humanis,” tuturnya.
Gus Fahrudin juga mengingatkan pentingnya konsistensi menjalankan nilai Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—sebagai tolok ukur pelayanan kepolisian.
“Selama nilai Presisi dijalankan dengan sungguh-sungguh, masyarakatlah yang paling diuntungkan,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa berada di bawah Presiden tidak berarti Polri kehilangan independensi.
“Justru struktur ini memperjelas tanggung jawab Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















