Olah RagaOPINI PUBLIC

Muscab Taekwondo Kebumen Dinilai Langgar AD/ART, Sabar Imam Supriyono: Harus Digelar Ulang

868
×

Muscab Taekwondo Kebumen Dinilai Langgar AD/ART, Sabar Imam Supriyono: Harus Digelar Ulang

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua Unit Dojang Tugu Lawet Club Kecamatan Kebumen, Sabar Imam Supriyono,

KEBUMEN, Kebumen24.com – Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Kebumen yang digelar di GOR Petanahan, Minggu 7 Desember 2025, menuai keberatan serius dari sejumlah dojang atau unit club anggota. Muskab tersebut dinilai tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Taekwondo Indonesia.

Keberatan itu disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 11 Desember 2025 yang ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) TI Jawa Tengah. Dalam surat tersebut, para Ketua Unit Club melampirkan Analisis Resmi Pelanggaran Muskab Taekwondo Kebumen sebagai bentuk penjelasan yang terukur dan berbasis aturan organisasi.

Ketua Unit Dojang Tugu Lawet Club Kecamatan Kebumen, Sabar Imam Supriyono, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran mendasar sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan Muskab.

“Banyak prosedur organisasi yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut legitimasi dan keabsahan Muskab,” ujar Sabar, dalam keterangan resminya, Kamis 25 Desember 2025.

Dalam dokumen analisis yang disampaikan kepada Pengprov TI Jawa Tengah, setidaknya terdapat 10 poin pelanggaran yang dinilai bertentangan dengan AD/ART dan PO Taekwondo Indonesia. Di antaranya, tidak adanya pemberitahuan Muskab minimal empat minggu sebelum pelaksanaan, tidak disampaikannya bahan-bahan tertulis Muskab 14 hari sebelumnya, serta tidak dibentuknya kepanitiaan Muskab.

Selain itu, Muskab juga disebut tidak menghadirkan unsur peninjau resmi seperti KONI Kabupaten Kebumen dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora). Pelaksanaan sidang dinilai tidak sesuai mekanisme organisasi karena tidak dilakukan pemilihan pimpinan sidang, tidak dibacakannya tata tertib Muskab, serta diabaikannya tata upacara organisasi.

“Sidang langsung dipimpin oleh utusan pengprov TI Jateng Taufik Hidayat dari awal sampe selesai dan tanpa pemilihan pimpinan sidang oleh peserta. Ini jelas bertentangan dengan mekanisme demokratis organisasi,” tegas Sabar.

Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus lama dinilai tidak sah karena hanya dibacakan sepihak tanpa adanya sesi tanggapan peserta maupun keputusan menerima atau menolak LPJ.

Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, para Ketua Unit Club menyimpulkan bahwa Muskab Taekwondo Kebumen cacat prosedur dan tidak sah secara organisasi. Mereka menilai seluruh hasil Muskab berpotensi dibatalkan dan membuka peluang untuk dilaksanakannya Muskab ulang sesuai ketentuan AD/ART dan PO Taekwondo Indonesia.

Sabar juga mengungkapkan bahwa pemberitahuan pelaksanaan Muskab hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (4/12/2025), atau tiga hari sebelum kegiatan digelar. Padahal, masa kepengurusan Pengkab TI Kebumen diketahui telah berakhir pada 11 Juni 2025 dan Pengprov TI Jawa Tengah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum pada 4 Juli 2025.

“Setelah UKT tingkat Kebumen pada Minggu (7/12/2025), tiba-tiba langsung digelar Muskab. Prosesnya sangat mendadak dan tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Dalam Muskab tersebut, Sunardi terpilih sebagai Ketua Umum Pengkab TI Kebumen. Sunardi yang akrab disapa Jayeng diketahui merupakan anggota DPRD Kebumen dari Partai Gerindra.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, para Ketua Unit Club meminta Pengprov TI Jawa Tengah melakukan kajian ulang serta memberikan rekomendasi agar Muskab TI Kebumen diulang dengan mekanisme yang tertib, transparan, dan sesuai aturan organisasi.

Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) serta Wakil Ketua Umum Pengprov TI Jawa Tengah sebagai bentuk laporan resmi dan permohonan tindak lanjut.

“Aturan organisasi harus ditegakkan. Harapan kami sederhana, Muskab dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai AD/ART demi menjaga marwah organisasi taekwondo di Kabupaten Kebumen,” pungkas Sabar.

Lebih lanjut, Sabar menyampaikan bahwa dirinya juga telah berkoordinasi dengan pengurus KONI Kabupaten Kebumen. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, KONI menegaskan bahwa apabila Muskab dinyatakan cacat hukum dan tidak digelar ulang, maka KONI tidak dapat mengeluarkan surat rekomendasi.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com