KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mengambil langkah cepat untuk menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik. Disdikpora resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/1517 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan pembelajaran bagi siswa TK/PAUD, SD, dan SMP di seluruh wilayah Kebumen.
Surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikpora Kebumen, H. Agus Sunaryo, S.Pd., M.Pd., pada Minggu (31/8/2025) tersebut menginstruksikan seluruh sekolah untuk menerapkan pembelajaran dari rumah (daring) pada Senin dan Selasa, 1–2 September 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi pasca terjadinya aksi demonstrasi di Kebumen.
“Seluruh siswa diminta untuk tetap belajar dari rumah, sementara guru dan tenaga kependidikan tetap bertugas di satuan pendidikan masing-masing. Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan situasi kondusif sekaligus melindungi keselamatan peserta didik,” jelas Agus Sunaryo melalui surat edaran resminya, Minggu 31 Agustus 2025.
Adapun isi penting surat edaran tersebut antara lain:
- Siswa belajar dari rumah secara daring dengan arahan dari sekolah.
- Guru membimbing siswa secara aktif selama pembelajaran jarak jauh.
- Guru kelas/wali kelas bekerja sama dengan orang tua untuk memastikan siswa benar-benar belajar di rumah dan tidak terlibat aksi atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan.
- Kepala sekolah wajib mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan efektif dan memastikan tidak ada siswa yang ikut dalam aksi atau kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban.
Surat edaran ini berlaku bagi seluruh kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Disdikpora berharap langkah tersebut dapat membantu menciptakan suasana aman dan tertib di Kebumen.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















